PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) memperkuat sistem pengelolaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki legalitas dan berkompetensi, guna menjamin penanganan dilakukan sesuai standar serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Parmout, Darlin menerangkan pengelolaan limbah B3 menjadi salah satu indikator penting dalam pemenuhan standar pelayanan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
“Limbah B3 yang dihasilkan fasilitas kesehatan seperti sisa bahan kimia, infeksius, hingga alat medis sekali pakai, memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar,” ujar Darlin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
“Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur. Agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari standar operasional, setiap fasilitas kesehatan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Keberadaan IPAL tersebut, lanjut Darlin, berfungsi untuk mengolah limbah cair, menekan potensi pencemaran air, dan menjaga kualitas lingkungan. IPAL juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses akreditasi fasilitas kesehatan.
“Namun, untuk limbah B3 padat dan berbahaya lainnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan melakukan pengolahan secara mandiri. Sehingga harus melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin resmi serta kompetensi,” ungkap Darlin.
Kerja sama dengan pihak ketiga tersebut, jelasnya, mencakup proses pengangkutan hingga pemusnahan limbah. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dilakukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Dalam praktiknya, pengangkutan limbah B3 juga diatur secara ketat. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti dalam kondisi tertutup, tahan bocor, serta dilengkapi sistem pengaman tertentu.
“Seluruh proses, mulai dari pengangkutan hingga pemusnahan, wajib memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” imbuh Darlin.
Ia menambahkan saat ini setiap fasilitas kesehatan diwajibkan memiliki tempat penampungan sementara limbah B3. Berdasarkan hasil akreditasi, seluruh fasilitas kesehatan di Parmout telah memiliki sistem penampungan yang dirancang secara khusus berdasarkan jenis limbah dan menggunakan sistem pengamanan. Hal itu bertujuan guna meminimalkan risiko paparan terhadap pihak yang tidak berkepentingan.
Dinkes Parmout, lanjut Darlin, terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan agar pengelolaan limbah tetap berjalan sesuai standar. Evaluasi dilakukan secara berkala, terutama dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan nilai akreditasi fasilitas kesehatan.
Ia berharap, dengan sistem pengelolaan yang semakin tertata, seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Parmout mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman dan ramah lingkungan.
“Keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 menjadi solusi efektif, untuk menjamin limbah berbahaya dapat ditangani secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Darlin. AFL






