Tangkap 13 Tersangka Tidak Pidana

FOTO HLLLL POLRES PARMOUT

PARMOUT, MERCUSUAR – Periode bulan Februari 2020, Polres Parigi Moutong (Parmout) berhasil menangkap 13 tersangka bersama barang bukti (babuk) aksi kriminalitas. Ke 13 tersangka tersebut diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), narkoba dan pemboman ikan.

Demikian diungkapkan Kapolres Parmout, AKBP Zulham Efendi Lubis saat konfrensi pers di Mapolres Parmout, Senin (17/2/2020).

Dijelaskan Kapolres, hingga pertengahan Februari 2020, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka kasus narkoba, tiga orang kasus curanmor dan satu orang penadah, serta tiga orang terkait pemboman ikan di wilyah Parmout.

“13 tersangka tersebut merupakan keberhasilan aparatur Polres Parmout dalam mengungkap kasus kejahatan,” tutur Kapolres.

Dia menguraikan bahwa barang bukti sabu yang diamankan pada bulan Februari sebanyak 10,01 gram. Rinciannya, diamankan dari tersangka yang ditangkap di wilayah Pelawa sebanyak 0,22 gram dan di Dolago seberat 1,60 gram terbagi dalam enam paket.

Kemudian yang diamankan dari tersangka di wilayah Desa Buranga sebanyak 35 paket dengan berat total 6,56 gram, serta dari Desa Kayu Boko delapan paket dengan toal seberat 1,72 gram.

Untuk kasus curanmor, kata Kapolres, ada empat kasus yang diungkap dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Desa Torue dan Parigi. “Saat ini ada kasus pencurian kendaraan roda dua sementara dalam pengembangan dan ada juga yang kami limpahkan ke Polres Ampana. Namun tersangka dan  sebagian barang bukti sudah diamankan di Polres Parmout,” ujarnya.  

Sementara kasus ‘illegal fishing’ yakni bom ikan, ia mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku saat patroli gabungan bersama Polair Mabes Polri  yang diperbantukan di Polres Parmout. “Tiga orang pelaku ditangkap saat sedang menangkap ikan secara illegal,” katanya. TIA

 

 

Pos terkait