PARIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parmout), Selasa (9/8/2022), sudah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pemerasan yang mengatasnamakan jaksa, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel, Agus Jayanto, terhadap seorang penyedia barang, dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di daerah setempat.
Kepada sejumlah media, Kepala Kejari Parmout, Muhamat Fahrorozi mengatakan, Kasi Intel Agus Jayanto telah dimintai klarifikasi, terkait rekaman dugaan pemerasan, dengan meminta uang senilai Rp60 juta, yang dilakukan oleh pria berinisial KL, terhadap seorang haji penyedia barang dalam program BPNT Kemensos.
Di mana dalam rekaman yang telah beredar itu, KL mengaku sebagai peluncur atau orang suruhan Kasi Intel Kejari Parmout, Agus Jayanto, untuk meminta uang senilai Rp60 juta.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, Kasi Intel, Agus Jayanto, mengaku tidak pernah menyuruh KL meminta uang senilai Rp60 juta.
Bahkan, Fahrorozi juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan menunggu arahan, serta petunjuk selanjutnya.
Sehingga, sebagai pimpinan di Kejari Parmout, dirinya telah menerbitkan surat perintah tugas kepada tim yang dibentuk. Dalam tim tersebut, Fahrorozi menugaskan beberapa orang Kasi dan Jaksa fungsional, untuk melakukan pengumpulan data, serta bahan keterangan terhadap orang-orang dalam rekaman yang beredar itu. Tujuannya, untuk mencari kebenaran dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
“Tim ini dipimpin oleh Kasi Pidum. Saya tidak memasukan Kasi Intel ke dalam tim untuk menjaga transparansi,” ujar Fahrorozi dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari Parmout, Senin (8/8/2022) malam.
Apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kasus tersebut, Fahrorozi mengaku akan melaporkannya kepada pimpinan di Kejati Sulteng, untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ditanya terkait pria yang mengaku sebagai peluncur Kasi Intel, Agus Jayanto, untuk meminta uang, Fahrorozi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
Bahkan, dengan tegas Fahrorozi menyatakan, untuk melakukan tindakan hukum terhadap KL. Namun, pihaknya akan menunggu hasil dari pengumpulan data dan bahan keterangan, oleh tim yang dibentuknya.
Rencananya, proses pemanggilan terhadap nama-nama yang ada dalam rekaman tersebut, akan dilakukan tim yang dibentuknya, terhitung mulai Selasa (9/8/2022). Sebab, waktu dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan selama tiga hari.
“Semoga yang bersangkutan bisa secepatnya memenuhi panggilan tim, untuk menjelaskan duduk persoalannya. Bila perlu, kami yang akan mendatangi orang-orang yang ada dalam rekaman itu. Saya juga tidak mengerti percakapan yang dimaksud dalam rekaman itu, terutama persoalan meminta uang senilai Rp60 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Parmout, Agus Jayanto, mengaku kenal dengan KL. Ditanya pernah atau tidaknya melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan KL, Agus Jayanto mengaku belum bisa menjelaskannya. Sebab, dirinya sebagai calon terperiksa dalam dugaan pemerasan tersebut.
Diketahui, dalam rekaman pertama berdurasi 7,28 detik, KL mengaku sebagai orang kepercayaan Kasi Intel, Agus Jayanto, kepada seorang ibu haji yang merupakan penyedia barang dalam program BPNT Kemensos, yang belum diketahui pasti identitasnya.
KL juga menyebut-nyebut nama seorang pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parmout berinisial RL. TIA