PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Seorang warga yang berdomisial di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, berinisial SK (61), ditemukan meninggal dunia di kediamannya, Sabtu (20/3/2026), jenazah pertama kali ditemukan oleh warga setempat, yang sempat curiga karena SK tidak melakukan aktivitas beberapa hari.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy W. Sualang menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait penemuan mayat tersebut, kemudian personel piket Polsek Parigi bersama SPKT, Tim Inafis, serta piket fungsi Polres Parigi Moutong segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan kronologis kejadian, sekira pukul 17.00 WITA tetangga korban, Sukri meminta anaknya memanggil korban untuk menghadiri undangan makan di rumahnya. Namun, saat pintu rumah diketuk, tidak ada jawaban meski rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Merasa curiga, sekira pukul 17.40 WITA Sukri bersama beberapa warga kembali mengecek rumah korban. Saat masuk ke dalam rumah, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di depan kamar mandi dengan kondisi tubuh membengkak.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Brigpol Evendi yang merupakan warga setempat sekaligus anggota Polri, untuk selanjutnya diteruskan ke Polsek dan Polres Parigi Moutong.
Hasil olah TKP yang dipimpin Aipda I Nyoman Mustika tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik ataupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal di TKP tidak ditemukan adanya tanda kekerasan ataupun indikasi pembunuhan. Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, korban memang diketahui sudah lama menderita sakit,” jelas IPTU Noldy.
Keterangan keluarga juga menyebutkan korban tinggal seorang diri di rumah tersebut, sejak istrinya meninggal dunia sekitar empat tahun lalu. Selain itu, korban juga diketahui sering mengalami sakit batuk dan flu dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, setelah keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi, dan membuat surat pernyataan resmi penolakan tersebut. MBH






