PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) memastikan, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu pada tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng.
Keputusan tersebut diambil karena nilai UMK Parmout berada di bawah UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parmout, Ketut Martinus menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah tidak diperbolehkan menetapkan UMK apabila nilainya lebih kecil dibandingkan UMP.
“UMK Parmout lebih kecil dari UMP, sehingga tidak bisa ditetapkan sendiri. Olehnya, hanya mengikuti,” ujar Ketut melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2025).
UMP tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulteng pada 22 Desember 2025 di Palu. Dalam proses penetapan tersebut, Kabupaten Parmout tidak mengikuti rapat dewan pengupahan secara langsung, melainkan hanya merekomendasikan penerapan UMP. Hal itu dikarenakan pertimbangan besaran nilai UMK yang lebih rendah.
“Sejak tahun lalu (2025) juga mekanismenya sama. Kita tidak menetapkan UMK, tetapi langsung mengikuti UMP. Pemberlakuannya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,” jelas Ketut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 500-15.14.1/485/Bis.Nakerhans-4.97/2025, UMP Sulteng tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565 per bulan.
Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, nilainya sebesar Rp3.352.956 per bulan. Sedangkan di sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403 per bulan.
Ketut menegaskan, ketentuan upah minimum tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Parmout. Terkecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang penetapan upahnya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Semua perusahaan di Parigi Moutong wajib mengikuti UMP. Itu sudah menjadi ketentuan,” tegas Ketut.
Terkait sosialisasi, kata ia, Disnakertrans Parmout akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh perusahaan, agar memedomani SK Gubernur Sulteng tersebut. AFL







