PARIGI, MERCUSUAR – Sejumlah 43 nelayan menerima secara simbolis dokumen Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dan 16 nelayan menerima dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dari UPT Pelabuhan Perikanan (PP) Wilayah II-Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paranggi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, di aula Katombo PPI Paranggi, Sabtu (8/10/2022).
Dokumen SKKP tersebut masing-masing 38 dokumen nelayan dari Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) dan 5 dokumen nelayan dari Kabupaten Tojo Unauna (Touna). Sedangkan penerima dokumen TDKP masing-masing dari Kabupaten Poso 1 dokumen dan Kabupaten Parmout 15 dokumen.
Kepala UPT PP Wilayah II-PPI Paranggi, Iffat mengatakan, dokumen SKKP diberikan untuk kapal perikanan yang berukuran di atas 5 Gross Ton (GT) sampai 30 Gross Ton (GT). Sedangkan dokumen TDKP diberikan untuk kapal perikanan yang berukuran 0-5 (GT) atau untuk nelayan kecil.
Ia juga mengungkapkan, saat ini UPT PP Wilayah II-PPI Paranggi merupakan satu-satunya Pelabuhan Perikanan yang telah menerbitkan SKKP dan TDKP yang ditandatangani secara elektronik. Hal itu, jelas Iffat, bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat nelayan di seluruh wilayah kerja operasional PPI Paranggi dengan jarak yang cukup luas, yaitu meliputi Kabupaten Parmout, Poso dan Touna.
“Hal ini tentunya menjadi upaya yang sungguh-sungguh dalam menyelenggarakan proses pelayanan publik, khususnya kepada masyarakat nelayan. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bukanlah untuk gaya-gayaan, tetapi untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya serta seluruh stakeholder terkait dengan tugas dan fungsi dari UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi,” jelas Iffat.
Hal tersebut, lanjutnya, juga memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam lingkup kewenangan wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan yang sangat luas dan dengan jarak yang saling berjauhan. Sehingga masalah-masalah yang ditemukan dalam proses penerbitan dokumen kapal, dapat terjawab dengan inovasi teknologi digital.
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Sulteng, Moh. Arif Latjuba yang hadir menyerahkan langsung secara simbolis dokumen SKKP dan TDKP tersebut, menyampaikan harapan agar UPT PP Wilayah II-PPI Paranggi dapat terus berupaya melakukan pelayanan terbaik bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di seluruh wilayah kerja operasionalnya.
Arif juga mengingatkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap semua persyaratan berlayar sangat penting untuk dipenuhi, karena berkaitan dengan keselamatan nelayan dan keberlanjutan usahanya.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, yang telah memanfatkan momentum masa transisi penerbitan SKKP sebagaimana Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.B.578/MEN-KP/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, dan Penerbitan TDKP sesuai Permen KP No.58 Tahun 2021 tentang Alokasi Usaha Perikanan Tangkap. Langkah ini merupakan upaya Percepatan pelayanan kepada masyarkat nelayan,” tutur Arif.
Turut hadir perwakilan Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng, selaku lembaga yang memfasilitasi penerbitan penggunaan tanda tangan elektronik untuk dokumen-dokumen tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala DKP Provinsi Sulteng, Moh. Arfi Latjuba turut menyerahkan 40 galon Air Minum Isi Ulang (AMIU) kepada nelayan dan masyarakat di kompleks PPI Paranggi, sebagai pemanfaatan perdana depot AMIU PPI Paranggi. IEA