PARMOUT,MERCUSUAR – Putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu terhadap terdakwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum (PUM) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Parigi Moutong (Parmout), Zulfinachri Achmad, dinilai tidak sesuai fakta yang terungkap dipersidangan.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa, Harun SH saat dihubungi di Palu, Minggu (10/4/2022).
Zulfinachri merupakan salah seorang terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Kabupaten Parmout tahun 2015–2016. Dia bersama terdakwa Rivani Makaramah menjabat Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto selaku staf Sub Bagian Pertanahan Bagian Umum Setdakab Parmout, didakwa JPU merugikan merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar.
Menurut Harun dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan fiktif/mark-up pada PUM di Setdakab Parmout tahun 2015-2016 tak menyebutkan kliennya bersalah.
“Kami keberatan atas putusan persidangan itu. Sebab menurut kami berdasarkan fakta persidangan Pak Zulfinachri Achmad harusnya tidak bersalah,” tegasnya.
Diuraikan Harun, dalam dakwaan JPU menyebutkan adanya kegiatan pengadaan lahan fiktif dalam pembebasan lahan pada 2015-2016 di Kabupaten Parmout yang dilakukan Bagian PUM.
Namun, kenyataannya pengadaan tersebut bukan berada pada masa jabatan kliennya.
Kemudian ada pemotongan harga pembayaran ganti rugi lahan yang double. Namun, fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan kliennya, terlibat dalam kegiatan tersebut. “Itu intinya (fakta persidangan). Jadi Pak Zulfinachri Achmad disebutkan bersalah dalam putusan persidangan pada Kamis 7 April 2022 yang menurut kami tidak berdasar dan tidak sesuai fakta persidangan,” tandasnya kembali.
PERSOALKAN RP2 MILIAR
Dia juga menyoalkan terkait uang sebesar Rp2 miliar yang diserahkan kliennya beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pembicaraan awal dana tersebut adalah sebagai jaminan agar kliennya tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), bukan pengembalian atas kerugian negara. “Karena memang saat itu beliau mau ditahan, makanya Pak Zulfinachri Achmad memberikan uang itu sebagai jaminan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sambung dia, bahwa memberikan jaminan dibenarkan berdasarkan undang-undang.
Terkait sumber dana Rp2 miliar tersebut, lanjut Harun, bukan hasil kejahatan, rampasan dari rekening ataupun dari hasil setoran yang tidak sah. Melainkan diperoleh kliennya dari penjualan aset, bantuan saudara dan kolega yang ikut prihatin, serta telah diungkapkan dipersidangan beserta bukti-buktinya. “Mengenai sumber dan peruntukan uang sejumlah Rp 2 miliar itu sudah diungkapkan di depan hakim,” tutur Sekretaris DPC Peradi Palu itu.
Sementara soal surat tanah yang diberikan kepada pemerintah daerah, bukan merupakan titipan klainnya, tetapi terdakwa Rivani Makaramah dan Ahmad Riyanto. “Dengan maksud keduanya (terdakwa lain) akan mengganti kerugian negara atas pembebasan lahan tersebut,” tuturnya.
Diketahui, Kamis (7/4/2022), Majelis Hakim menyatakan terdakwa Zulfinachri Achmad selaku pengarah tim pelaksana pengadaan tanah bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. (Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke– 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar SH M.Hum dengan anggota Ferry MJ Sumlang SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. TIA