53 Guru Keluhkan Permintaan Pengembalian Dana Sertifikasi

Guru Sertifikasi-c5f0afb1
FOTO BERSAMA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulawesi Tengah, Harun Nyak Itam Abu (kedua dari kri) bersama tim yang akan mendampingi 53 guru yang diminta untuk mengembalikan dana Sertifikasi, Rabu (25/5/2022).FOTO: DOK PGRI Sulteng

TONDO, MERCUSUAR – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulawesi Tengah mendampingi 53 Guru Kabupaten Sigi yang diminta mengembalikan dana kelebihan sertifikasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Tim Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah termaksud Inspektorat.

53 Guru tersebut berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Sigi, mereka dianggap menerima kelebihan pembayaran sertifikasi, makanya mereka diundang untuk mengikuti sidang oleh Tim Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah, tetapi pihak PGRI Sulteng meminta agar sidang tersebut ditunda karena harus mempelajari masalah yang terjadi pada guru tersebut.

“Kami menyayangkan masalah yang terjadi kepada teman-teman guru yang ada di Sigi, yang diminta untuk mengembalikan dana Sertifikasi. Sementara mereka sudah memenuhi kewajiban mereka dalam mengajar di sekolah. Apalagi mereka juga sudah melampirkan berbagai berkas dan dokumen yang harus di validasi,”kata Ketua LKBH PGRI Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya terdapat keganjalan lainnya oleh pihak Tim Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah karena seluruh guru tersebut diminta untuk membawa berbagai sertifikat, mulai dari sertifikat rumah, tanah, kendaraan dan lainnya. Tentunya jika ingin menyelidiki dana sertifikasi tidak perlu membawa berbagai sertifikat tersebut. 

“Makanya kami akan mendamping para guru untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Kantor Bupati Sigi. Dengan adanya surat kuasa dari para guru tersebut kami juga meminta agar sidang tersebut ditunda, hingga kami benar-benar bisa mengetahui pokok permasalahannya,”terangnya.

Pihaknya akan mempelajari dasarnya apa, mengapa para guru itu dimintakan pengembalian dana sertifikasi,makanya kesalahan tersebut sebenarnya tidak boleh dibebankan kepada para guru karena ada namanya tim validasi, yang memverifikasi dokumen-dokumen para guru sebelum menerima dana sertifikasi.

“Salah satu juga yang paling menjadi perhatian karena ada salah satu guru yang sudah meninggal dunia namun juga mendapatkan panggilan untuk pengembalian dana Sertifikasi, makanya ini menjadi kejangalan yang terjadi di Sigi,” tutupnya.UTM 

Pos terkait