BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (BAN PDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa sebanyak 629 satuan pendidikan di wilayah tersebut, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat, belum memiliki akreditasi.
“Akreditasi sangat penting karena menjadi tolak ukur kelayakan dan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Tanpa akreditasi, sekolah secara legal dianggap belum layak menyelenggarakan pendidikan,” ujar Sekretaris BAN PDM Sulteng, Dasman Lamasiara.
Ia menjelaskan bahwa akreditasi merupakan amanat undang-undang dan wajib diurus oleh setiap satuan pendidikan, termasuk sekolah kesetaraan. Dasman juga mendorong pemerintah daerah untuk turut memberi perhatian dan dukungan dalam proses akreditasi ini.
Menurutnya, proses akreditasi sebenarnya tidak sulit. Yang dinilai adalah layanan pembelajaran, pengelolaan lembaga, dan kesesuaian penyelenggaraan pendidikan dengan standar mutu yang ditetapkan.
“Yang menjadi persoalan adalah apakah penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut sudah benar-benar sesuai dengan standar yang berlaku. Banyak yang belum memenuhi ketentuan meskipun proses belajar mengajar tetap berlangsung,” jelasnya.
Dasman juga menyoroti perubahan regulasi terbaru terkait akreditasi. Jika sebelumnya ada delapan standar penilaian, kini disederhanakan menjadi empat komponen utama, namun tetap mencakup kedelapan standar tersebut secara substansi.
Empat komponen utama itu meliputi: dampak kinerja pendidik terhadap siswa, kepemimpinan kepala sekolah, iklim belajar di sekolah, serta asesmen pembelajaran. Semua aspek ini sangat menentukan nilai akreditasi suatu sekolah.
“Kami berharap satuan pendidikan tidak menunda lagi proses akreditasi ini. Karena kualitas pendidikan akan sangat tergantung pada keseriusan lembaga dalam memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. UTM