Anak Berhak Mendapat Perlindungan dari Bahaya Radikalisme

Prof. Lukman Thahir

LERE, MERCUSUAR – Guru Besar sekaligus Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Prof. Lukman Thahir menegaskan, anak sebagai aset bangsa berhak mendapatkan perlindungan penuh dari ancaman penyebaran paham intoleransi dan radikalisme.

“Momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi sangat penting untuk membangun kesadaran global dan kerja sama multipihak. Semangat kolektif ini diperlukan untuk melindungi serta memenuhi hak-hak anak, termasuk hak untuk terbebas dari bahaya radikalisme,” ujar Prof. Lukman Thahir, Selasa (22/7/2025), dalam rangka menyambut peringatan HAN 2025.

Pakar Filsafat Agama tersebut menekankan, perlindungan anak dari paham radikal merupakan bagian dari upaya strategis dalam menjaga proses tumbuh kembang generasi muda, agar terhindar dari pengaruh negatif, menuju visi besar Indonesia Emas 2045.

Pernyataan ini sejalan dengan tema HAN 2025 yaitu “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.”
“Hanya dengan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak secara maksimal, kita dapat membentuk anak-anak Indonesia menjadi generasi yang hebat, cerdas, dan sehat. Mereka inilah yang kelak akan menjadi pilar utama dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera,” jelasnya.

Menurut Prof. Lukman, upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta kehidupan yang harmonis dalam keberagaman budaya dan agama.

“Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya radikalisme, termasuk ancamannya melalui media sosial dan platform digital,” tambahnya.

Ia menyoroti bahwa generasi muda, khususnya Gen-Z, merupakan kelompok yang rentan terpapar paham intoleran, radikalisme, dan terorisme karena aktivitas mereka yang tinggi di ruang digital.

Mengutip riset Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2023, Prof. Lukman menyampaikan bahwa tiga kelompok paling rentan terpapar radikalisme adalah wanita, anak-anak, dan remaja usia 11–26 tahun yang aktif menggunakan internet.

Sepanjang tahun 2024, BNPT bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber. Sebagian besar konten tersebut merupakan propaganda dari jaringan teroris seperti ISIS, HTI, dan JAD yang aktif menyebarkan ideologi kekerasan melalui platform digital.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah BNPT dan Komdigi yang telah bekerja keras melindungi ruang siber dari infiltrasi radikalisme. Semoga upaya ini menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus bersinergi dalam mencegah penyebaran paham radikal,” tutup Prof. Lukman. */JEF

Pos terkait