BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, BPJamsostek menghadirkan Aplikasi JMO, guna memudahkan pekerja untuk klaim JHT tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.
Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah, Lubis Latif mengatakan, proses klaim melalui aplikasi JMO cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari.
Fasilitas pengajuan klaim JHT salah satunya bisa lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone
“Peserta tinggal mengunduh aplikasi JMO di playstore atau appstore, kemudian melakukan registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp10 juta,” jelasnya,Jumat (10/22023).
Dalam aplikasi JMO, peserta bisa mengakses layanan seperti pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, pengkinian data, hingga menampilkan kartu kepesertaan digital.
Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ataupun bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat, hanya dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam kesempatan itu, Lubis juga mengingatkan kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini terdapat 5 program, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ABS