BALAROA, MERCUSUAR – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTsN 2) Kota Palu, H. Syamsu Nursi mengingatkan, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tidak digunakan di luar keperluan belajar. Hal itu ia tegaskan kepada para peserta didiknya menerima dana bantuan PIP baru-baru ini.
“Jangan disalahgunakan bukan untuk membeli kebutuhan sekolah. Karena ada kejadian di tahap sebelumnya, orang tua siswa setelah menerima uang PIP langsung dibelikan untuk hal lain di luar kebutuhan pendidikan anak,” tegas Syamsu, di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).
Sebelumnya, MTsN 2 Kota Palu kembali menyalurkan bantuan PIP tahap II kepada 88 orang peserta didik. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis akhir pekan lalu.
Para peserta didik mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3241 tahun 2021.
Menurut Syamsu, dana bantuan tersebut diberikan kepada para peserta didik, bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran. Misalnya untuk membeli buku tulis dan alat-alat belajar lainnya, seragam sekolah, serta perlengkapan lain seperti sepatu dan tas sekolah.
Selain itu, bantuan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membeli kuota internet untuk menunjang proses pembelajaran daring (online).
“Dana bantuan dari pemerintah ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk membiayai pendidikan selama di Madrasah. Misalkan membelikan kuota paket data untuk pembelajaran daring di masa pandemi COVID-19 ini,” pungkas Syamsu. IEA