DONGGALA, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala resmi melarang siswa SDN 10 Sojol menyeberangi sungai menggunakan rakit untuk pergi ke sekolah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan menyusul kondisi jembatan gantung di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, yang putus akibat banjir.
Kepala Disdikpora Donggala, Ansyar Sutiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Sojol agar memastikan siswa tidak lagi mempertaruhkan keselamatan mereka.
“Kami sudah perintahkan Korwil Pendidikan Sojol mulai besok tidak boleh lagi naik rakit. Pembelajaran dilakukan melalui guru kunjung dan pembelajaran jarak jauh yang ditempatkan pada salah satu rumah warga, sambil menunggu proses pembangunan jembatan,” tegas Ansyar.
Menurutnya, kebijakan guru kunjung dan pembelajaran jarak jauh merupakan langkah darurat agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi tanpa harus menghadapi risiko bahaya saat menyeberangi sungai yang diketahui sebagai habitat buaya.
“Keselamatan siswa adalah prioritas utama. Sambil menunggu pembangunan jembatan, kami pastikan proses belajar tetap berjalan,” ujarnya.
Ansyar juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Donggala agar pembangunan kembali jembatan gantung yang rusak dapat diprioritaskan.
Langkah cepat Disdikpora ini diambil setelah adanya sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah yang menilai lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani putusnya akses penghubung tersebut.
Sebelumnya, para siswa SDN 10 Sojol terpaksa menyeberangi sungai menggunakan rakit kecil demi mengikuti kegiatan belajar mengajar. Alternatif lain yang tersedia adalah memutar jalan sejauh kurang lebih 7 kilometer, yang tentu memberatkan siswa dan orang tua.
Komnas HAM menilai situasi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap Hak Asasi Anak dan Hak atas Rasa Aman. Dalam pernyataannya, Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa membiarkan anak-anak menyeberangi sungai berbahaya akibat tidak tersedianya infrastruktur layak merupakan kelalaian serius.
“Negara tidak boleh menunggu adanya korban jiwa baru bertindak,” tegas Komnas HAM.
Secara perspektif hukum dan HAM, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Hak Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan jiwa, keselamatan, serta akses pendidikan yang aman dan layak.
Pemerintah daerah kini diharapkan dapat segera mempercepat pembangunan kembali jembatan penghubung agar aktivitas pendidikan dan mobilitas masyarakat di wilayah Sojol dapat
kembali normal tanpa risiko keselamatan.UTM
Disdik Donggala Larang Siswa Naik Rakit






