Disdik Sulteng Keluarkan Aturan PPDB SMA Sederajat

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng mengeluarkan aturan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, untuk tingkat SMA sederajat di Sulteng. 

Berbagai aturan yang dikeluarkan tersebut, mulai dari waktu PPDB, sistem yang digunakan hingga berbagai aturan lainnya. Untuk waktu pendaftaran, akan dimulai pada 9 Mei 2023 hingga 30 Juni 2023, yang sudah merangkup pendaftaran awal hingga pengumuman hasil kelulusan siswa baru. Sementara untuk zonasi masih sama yaitu zona 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen hingga pindahan orangtua 5 persen.

 “Aturan ini sebenarnya sudah lama kami keluarkan, untuk panduan bagi seluruh sekolah yang akan melaksanakan PPDB. Dengan adanya aturan tersebut, maka seluruh sekolah bisa melaksanakan PPDB dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada. Tentunya, ini agar seluruh sekolah bisa melaksanakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskirminatif,” kata Kepala Disdik Sulteng, Yudiawati V. Winndarrusliana, Senin (8/5/2023).

Ia menambahkan, berbagai aturan yang harus mereka terapkan, di antaranya untuk jalur zonasi harus menggunakan sistem peta wilayah zonasi, dibuktikan dengan surat dokumen asli peseta didik yang sudah dibuat minimal setahun. Sementara untuk jalur afirmasi, dikhususkan kepada para siswa yang kurang mampu yang berdomisili di zona atau luar zonasi. 

Sementara untuk prestasi, yaitu siswa yang meraih berbagai prestasi dibuktikan dengan sertifikat prestasi tertinggi, yang tidak membatasi zonasi ataupun lainnya. Sementara untuk jalur pindah orangtua, harus dibuktikan dengan SK pemindahan orangtua dari daerah asal.

“Intinya seluruh aturan yang kami keluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh sekolah, sehingga mereka tinggal mengikuti juknis tersebut, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. UTM

Pos terkait