Disdik Sulteng, Keluarkan SE Perihal Keterlambatan Gaji

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal keterlambatan pembayaran gaji Januari dan Februari 2024. Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan agar seluruh guru bisa mengetahui masalah keterlambatan tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana mengatakan, keterlambatan gaji untuk ASN maupun guru di Provinsi Sulteng, disebabkan oleh perubahan penggunaan aplikasi SIMDA FMIS ke aplikasi SIPD-RI untuk tahun anggaran 2024. Kemudian DPA -SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng yang belum dilaksanakan.

“Kami telah keluarkan surat edaran, dengan merujuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng No: 500.1.7/213/BPKAD/2023 tentang Bimbingan Teknis SIPD-RI dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023, tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai aplikasi umum, sehingga dengan ini kami sampaikan bahwa adanya keterlambatan gajian,” ujar Yudiawati, Jumat (2/1/2024).

Yudiawati mengatakan, jangankan para guru, dirinya pun sebagai kadis belum menerima gaji. Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh guru agar bisa bersabar, sebab gaji tersebut tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan secepatnya, agar gaji segera diterima oleh semuanya, baik ASN maupun para guru. Hal yang jelas, kadis dan seluruh ASN serta honorer di semua OPD Pemda di Provinsi Sulteng belum menerima gaji. Insya Allah Februari bisa segera dibayarkan, karena pengimputan di SIPD-RI sudah selesai,” pungkasnya. UTM

Pos terkait