Disdikbud Larang Keras Pungutan PPDB

Ilustrasi Pungutan sekolah

PALU, MERCUSUAR – Sekolah di Kota Palu tengah melaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu menjadi penegasan proses penerimannya, harus berdasarkan zonasi, dan tentunya dilarang keras ada pungutan selama proses PPDB berlangsung.

Sistem yang mereka terapkan belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pasalnya, mindset masyarakat Kota Palu, masih ada sekolah favorit. Sehingga, hal itu memicu para orang tua mengupayakan anaknya masuk pada sekolah yang dijadikan sebagai favorit sejak dulu.

Berbagai upaya pun bisa terjadi, termasuk percobaan lobi sesama relasi atau pun sebaliknya, ada upaya pungutan dari sekolah, guna memudahkan calon peserta didik masuk di sekolah yang sesuai diinginkan anak dan orang tua.

Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, hingga kini pihakya belum mendapatkan adanya laporan soal pungutan maupun percobaan lobi dengan sogokan.

“Belum ada masyarakat yang melaporkan pungutan pada saat PPDB di sekolah negeri,” kata Ansyar yang dihubungi di Palu, Kamis (6/7/2018).

Seperti diketahui, PPDB tahun ajaran 2018/2019 sudah dimulai sejak Juni 2018 dan peserta didik di sekolah-sekolah negeri mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Seklah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hinga Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai masuk sekolah pada Senin (16/7/2018) mendatang.

“Degan begitu, calon peserta didik baru masih memiliki kesempatan hingga pekan ini dan pekan depan untuk mengurus persyaratan masuk sekolah negeri maupun swasta di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah itu,” katanya.

Demi menghidari adanya pola tidak sehat untuk masuk sekolah, Ansyar mengaku sudah menyiapkan tempat pengaduan pelanggaran penerimaan PDB di Kota Palu. Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat yang menemukan terjadi pelanggaran, melaporkan posko pengaduan yang disediakan Disdik Palu.

“Pengaduan untuk SMP Negeri berada di Kantor Disdikbud Kota Palu Jalan Bantilan dan untuk SD Negeri di setiap UPTD Disdikbud se-Kota Palu,” ujarnya.

Kepsek Terancam Non Job Jika Memungut

Sementara itu, ia menegaskan, jika pihaknya menemukan maupun mengetahui kepala sekolah yang terbukti memungut meski hanya sepeserpun kepada calon peserta didik baru, bakal disanksi berat.

Menurutnya, sanksi itu sesuai instruksi Wali Kota Palu, Hidayat yang memerintahkan untuk menon-job-kan kepala sekolah yang terbukti memungut uang dari peserta didik baru

“Sanksi terberat pemberhentian sebagai kepala sekolah. Tidak ada sanksi teringan karena sudah berulang kali diingatkan dalam bentuk lisan dan tulisan dalam bentuk surat edaran Wali Kota Palu,” jelas Ansyar.

Bahkan, hal itu ia tegaskan bukanlah sebatas ancaman belaka. Karena, kata dia, beberapa waktu lalu, pihaknya telah memberhentikan sejumlah oknum kepala sekolah yang tidak patuh peringatan tersebut. UTM

Pos terkait