LERE, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Hardi melarang kepada seluruh sekolah untuk tidak ada lagi menggunakan air minum kemasan. Hal itu merupakan tindaklanjut surat edaran wali Kota Palu tentang larangan air minum kemasan di seluruh OPD.
Pihaknya mengatakan bahwa penggunaan air minum kemasan di sekolah akan berdampak buruk untuk lingkungan, sebab penggunaan air minum kemasan akan memperbanyak sampah plastik di sekolah, sehingga untuk mencegah hal tersebut maka sekolah bisa diminta mengimbau kepada warga sekolah untuk membawa tempat air minum dan makanan sendiri dari rumah.
“Semoga seluruh sekolah bisa menjalankan seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu. ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah tentang kebersihan yang ada di lingkungan sekolah masing-masing,” jelas Hardi, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya Wali Kota Palu sudah mengimbau untuk disampaikan kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk segera menindaklanjuti surat edaran wali kota tersebut untuk membatasi penggunaan air minum kemasan apalagi dalam suatu acara.
“Imbauan yang dikeluarkan wali kota saya kira sangat jelas, jadi harus kita jalankan dengan baik. Kami akan memantau perkembangan progres di sekolah, apakah mereka akan menjalankan imbauan atau tidak, sebab kami ingin berupaya untuk bisa mendukung program Wali Kota Palu untuk bisa meraih Adiwiyata 2023,” terangnya.
Tentunya larangan ini sangat penting bagi pendidikan yang ada di Kota Palu dalam menjaga lingkungan sekolah dari sampah plastik yang memang sangat sulit untuk dihindari, makanya larangan itu sebagai pembiasaan siswa kedepannya untuk tidak lagi memanfaatkan minuman dan makanan kemasan yang menggunakan plastik dan sejenisnya. UTM