Disdikbud Palu Terbitkan Edaran Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024, yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta di Kota Palu. Larangan ini diberlakukan, sebagai tindak lanjut dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai oleh peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munif Rahman, Kota Palu.

“Dalam Surat Edaran tersebut, kami menginstruksikan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan ini. Orang tua juga diimbau untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan peserta didik selama di perjalanan menuju dan dari sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kota Palu, Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya, mereka juga sudah melaksanakan rapat bersama melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Palu yang dilaksanakan di SMPN 1 Palu. Pada rapat tersebut mereka juga mengundang pihak Polres Palu untuk memberikan sosialisasi kepada para Kepala SMP Kota Palu untuk larangan para siswa membawa kendaraan ke sekolah. 

“Kami berupaya dengan adanya rapat bersama seluruh kepala SMP se Kota Palu bisa mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pihak Disdikbud Kota Palu bersama Pihak Polres Palu. Sebab ini merupakan hal yang sangat penting untuk dijalankan. Jika bukan kita yang cegah maka siapa lagi yang bisa mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut maka diharapkan seluruh sekolah bisa mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian kecelakaan yang menimpa para siswa. UTM 

Pos terkait