Ditlantas Polda Sulteng, Edukasi Siswa SMP Gamaliel Tertib Berlalu Lintas

SMP Gamaliel-e41c9572
EDUKASI - Suasana sosialisasi tertib berlalu lintas yang disampaikan Ditlantas Polda Sulteng melalui program ‘Goes To School’ di SMP Gamaliel Palu, Jumat (12/8/2022). FOTO: Ditlantas Polda Sulteng

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Tertib dalam berlalu lintas mulai ditanamkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng melalui kegiatan Goes To School, Jumat (12/8/2022). Melalui Sub Direktorat (Subdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) kali ini mengunjungi SMP Gamaliel Palu, dipimpin Kasubdit Kamsel Kompol H. Abu Bakar Djafar, SH, MM, MH

Sebanyak 200 siswa-siswi SMP Gamaliel sangat antusias menyimak dan mengikuti materi yang disampaikan tim subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng. “Untuk mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas, kami gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,”jelas Abu Bakar.

Dia melanjutkan, sasaran sosialisasi dan edukasi pun juga dilaksanakan kepada para pelajar, ini untuk membekali mereka tentang bagaimana etika berlalu lintas. Hal ini perlu dilakukan, agar saat para siswa sudah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor sudah memahami atuiran berlalu lintas.

“Ada beberapa materi yang kami sampaikan kepada para siswa, antara lain situasi dan kondisi angka kecelakaan lalu lintas baik tahun 2020 maupun 2021 yang juga menggambarkan berapa orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerugian materiil,”terang mantan Wakapolres Donggala ini.

Demikian juga faktor penyebab kecelakaan lalu lintas juga dijelaskan Kasubdit Kamsel ini, manfaat penggunaan helm, manfaat pemakaian safety belt bagi pengemudi dan penumpangnya. Abu Bakar menerangkan pengemudi atau pengendara kendaraan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi yang sudah memenuhi syarat, tidak lupa Abu Bakar juga menyinggung keberadaan kamera ETLE untuk merekam pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut, Abu Bakar juga berpesan kepada pelajar yang belum memenuhi syarat untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah. IKI

Pos terkait