Fakultas Kedokteran Untad, SPI Hanya Berlaku Untuk Jalur Seleksi Mandiri

TONDO, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) menetapkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) hanya berlaku pada mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Sebelumnya, beredar wacana terkait pemberlakuan SPI di sejumlah program studi di Untad, selain di Fakultas Kedokteran. 

Demikian disampaikan Wakil Rektor Untad bidang akademik, Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc, saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (21/6/2023). Pada konferensi pers tersebut, Dr. Andi Rusdin mengatakan, pemberlakuan SPI hanya dilakukan di Prodi Pendidikan Dokter, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pemberlakuan SPI di program studi lainnya belum berlaku. 

“Kita masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU), maka masih terikat pada PMK,” ujarnya. 

Dr. Andi Rusdin mengatakan, utuk besaran SPI di Fakultas Kedokteran, paling rendah berada di kisaran Rp250 juta, dan paling tinggi berada pada kisaran Rp450 juta. Terkait pengelompokkan kategori SPI, menurut Dr. Andi Rusdin, pihaknya melakukan riset terkait latar belakang calon mahasiswa, untuk pengelompokan kategori SPI. JEF

Pos terkait