PALU, MERCUSUAR – International Office Universitas Tadulako (Untad), Kamis (13/7/2023), menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Dokumen Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad. Kegiatan ini dihadiri segenap perwakilan civitas akademika Untad.
Kepala International Office Untad, Prof. Marsetyo, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya pembuatan SP Setneg saat dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa, melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
“Kami dari International Office mengimbau agar setiap civitas akademika, tenaga kependidikan maupun mahasiswa yang keluar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri, agar membuat SP Setneg terlebih dahulu. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka sosialisasi ini digelar dan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kita semua, untuk membuat SP sebelum keluar negeri,” ujar Prof. Marsetyo.
Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama, Dr.sc.agr. Aiyen, M.Sc berharap agar perjalanan dinas keluar negeri dapat memberikan dampak yang signifikan bagi fakultas maupun perguruan tinggi.
“Sebagai perguruan tinggi, jika kita ingin memiliki perjalanan dinas luar negeri yang intens, kita harus mencari sumber pendapatan lainnya yang tidak hanya datang dari mahasiswa. Pendapatan fakultas dan universitas itu tidak signifikan menjadi pemasukan kampus jangka panjang, sehingga perlu membuat pemasukan baru ke depannya, jelas Dr. Aiyen.
Selain itu kata dia, penting dalam melakukan perjalanan keluar negeri, harus memiliki dampak yang besar bagi perguruan tinggi. Perjalanan luar negeri juga perlu berdampak pada nilai akreditasi fakultas, mengingat sampai saat ini Untad belum memiliki prodi/fakultas kita yang terakreditasi internasional.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber asal Kemendikbud Ristekdikti, yakni Muhammad Irhash Aliya & Baginda Pattyasvie Prima, yang menjelaskan secara detail Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Ditjen Diktiristek. Berdasarkan Permensesneg No. 11 Tahun 2008; PMK No.164/PMK.05/2015, Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah penugasan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, atau Tenaga Indonesia untuk mewakili Negara yang diberikan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah, dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri. */JEF