TONDO, MERCUSUAR – Kasus yang menjerat 53 Guru Kabupaten Sigi tentang sidang pengembalian dana sertifikasi menemukan fakta baru bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi ternyata tidak menjalankan tugas dengan baik dalam tahapan dari proses hingga pencairan tunjangan yang mengakibatkan terjadinya permasalahan tersebut.
Ketua LKBH Harun Nyak Itam Abu, Rabu (1/6/2022) mengatakan, selama dua kali persidangan mereka juga mengundang pihak Disdikbud Sigi tetapi mereka sama sekali bungkam atau tidak mau hadir pada sidang tersebut, makanya pihak LKBH PGRI Sulteng mempertanyakan mengapa mereka (Disdikbud) tidak ikut mendampingi para guru tersebut yang nota bene merupakan tanggung jawab mereka sebagai instansi terkait.
Sebelumnya, Selasa 31 Mei 2022 tim LKBH PGRI Prov Sulawesi Tengah Kembali melakukan pendamping terhadap 53 Orang Guru SMP Kabupaten Sigi dalam sidang MP-TGR bertempat di Aula Bupati Sigi pukul 14:00 Wita perihal tidak terpenuhinya salah satu kriteria penerimaan tunjangan profesi guru yaitu beban kerja 24 jam/minggu.
“Dalam sidang yang kedua ini PGRI dan perwakilan guru diberikan Kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tanggapan opini tim audit Inspektorat Kabupaten Sigi. Adapun tanggapan PGRI dalam hal ini LKBH PGRI Prov Sulawesi Tengah, telah dibacakan dalam persidangan oleh advokad Rivkiyadi,S.H. dan tanggapan para guru dibacakan oleh Irsyad, S.Pd. yang pada intinya menyampaikan bahwa Kab. Sigi merupakan daerah yang terdampak gempa, sehingga kriteria beban kerja tatap muka 24 jam/minggu dapat dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya Harun.
Setelah mendengar tanggapan dari Pihak LKBH PGRI dan perwakilan guru, Tim Audit menyampaikan tanggapan bahwa mereka masih tetap pada hasil audit-nya. Pada sidang tersebut ketua majelis menyampaikan bahwa jika terjadi kebuntuan, maka hanya ada dua opsi dari majelis yaitu dilakukan second opinion oleh BPKP atau oleh Irjen Kemendagri.
“Mereka memberikan waktu kepada PGRI, Guru dan Tim Inspektorat untuk berdiskusi bersama. Namun hasil Diskusi para pihak tetap pada pendirian, sehingga akan dilakukan second opinion. Apakah hasilnya adalah tindak lanjut atas LHP Tim Audit Inspektorat atau LHP Tim Audit Inspektorat tidak dapat ditindak lanjuti,” terangnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Disdikbud Sigi sebenarnya harus bisa ambil bagian dalam kasus tersebut, sebab instansi yang harus bertanggung jawab, sebab guru ini sebenarnya hanya menerima sementara yang mengelola dokumen mereka dari pihak dinas. UTM