BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dengan adanya penghapusan Ujian Nasional (UN) maka pemerintah telah menggantinya dengan Asesmen Nasional, yang berarti saat ini kelulusan para siswa sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.
Hal tersebut, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui edaran Menteri Nomor 1 tahun 2021, tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng, Irwan Lahace, mengatakan bahwa pelaksanaan UN pada tahun ini mengutamakan pada keselamatan jiwa peserta didik, berikut juga guru, sehingga melalui edaran tersebut, saat ini sekolah memiliki kewenangan untuk mengadakan ujian sekolah sebagai salah satu standar, untuk menilai kelayakan lulusnya setiap siswa atau tidak.
“Jadi kewenangan itu diserahkan ke sekolah, karena kalau dulu terstruktur ujian nasional jadi ada anggaran yang disiapkan oleh pemerintah, ada panitia. Tapi kalau ini betul-betul diserahkan pada pihak sekolah atau satuan pendidikan,” katanya, Jumat (19/2/2021).
Tertulis dalam peraturan tersebut, untuk syarat kelulusan, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, bukti kelulusan pembelajaran dikembalikan pada lapor per semester, sikap peserta didik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Artinya, tak ada lagi standar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud, yang menjadi dasar untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik.
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengatakan bahwa hal tersebut sudah tak asing lagi seharusnya bagi para tenaga pendidik di sekolah.
Menurutnya, pengembalian kewenangan ke sekolah tentang layaknya lulus seorang siswa atau tidak, saat ini telah memasuki tahun kedua, setelah yang pertama sejak ditiadakannya UN (Ujian Nasional) dilakukan pada 2020.
“Jadi saya kira pihak sekolah harus lebih mampu dan siap lagi, untuk menyiapkan dirinya masing-masing berdasarkan pengalaman pada sebelumnya,”terangnya.
Sejak awal dilantiknya Mendikbud itu konsisten untuk menghapuskan ujian nasional, hanya saja pada 2020 yang lalu, menjadi pemicu pandemi virus corona membuat Mendikbud langsung menegaskan untuk mengembalikan kewenangan kelulusan terhadap satuan pendidikan.
Keputusan tersebut adalah pilihan terbaik saat ini untuk diambil dengan berdasarkan pada kondisi pandemi Covid-19. Bahkan, tahun-tahun sebelumnya juga tidak sedikit pihak sekolah yang mengeluhkan persoalan ujian nasional. UTM