TALISE, MERCUSUAR –Pemerintah Kelurahan Talise bekerjasama dengan Kantor Pajak Pratama mempermudah warga dalam hal mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu dilakukan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta melengkapi berkas warga dalam melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan tersebut.
Lurah Talise, Sarlin mengatakan, dalam pendaftaran PTSL yang merupakan Program Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah disosialisasikan kepada warga di kelurahan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan kantor Pajak Pratama Palu, agar warga yang ingin mendaftar PTSL dapat menyelesaikan pajak yang belum terselesaikan.
“Untuk pembayaran itu, langsung ditangani oleh petugas pajak, karena kita sediakan ruangan untuk melakukan pembayaran itu, agar dalam pengurusan, warga tidak perlu jauh – jauh lagi ke kantor pajak, jadi pengurusannya semuanya di kelurahan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk melakukan PTSL, warga di kelurahan tersebut, harus melengkapi berkas lainnya, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Keluarga (KK) Surat Kepemilikan Tanah, bukti PBB, BPHTB. Selain itu, Kata Sarlin, untuk warga yang hendak mendaftar di PTSL, pihaknya masih membatasi jumlah pemohon.
“kita batasi hanya berjumlah 200 pemohon saja,” Jelas Sarlin. NDY