Kemenag Dorong Percepatan Revitalisasi Madrasah

Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng, Muchlis, saat membuka Rakor PHTC Madrasah tahun 2025, di Luwuk, Jumat (21/11/2025). FOTO: FERIZAL LATOPADA/KEMENAG

BANGGAI, MERCUSUAR – Dua dari lima pilar utama Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dinilai memiliki dampak langsung terhadap penguatan madrasah, terutama melalui revitalisasi pendidikan serta program makan bergizi gratis. Revitalisasi Pendidikan mencakup renovasi dan digitalisasi puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia, sedangkan program makan gratis menyediakan makanan dan susu bagi siswa dan balita.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Muchlis Aseng, pada pembukaan Rapat Koordinasi PHTC Madrasah Tahun Anggaran 2025, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (21/11/2025).

Menurut Muchlis, PHTC merupakan program strategis nasional yang pertama kalinya menghadirkan pembangunan sarana prasarana madrasah dalam skala besar, melalui kolaborasi antarkementerian.

“Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru kali ini dilakukan secara masif melalui PHTC. Ini menjadi peluang besar bagi madrasah, untuk berkembang sebagai lembaga pendidikan modern dengan fasilitas aman dan representatif,” tuturnya.

Muchlis menjelaskan, PHTC tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Infrastruktur yang dibangun meliputi ruang kelas baru, ruang laboratorium, perpustakaan, sanitasi, ruang ibadah, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Pada aspek peningkatan mutu, fokus program mencakup kompetensi guru, manajemen madrasah, literasi, numerasi, dan penguatan moderasi beragama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muh. Syamsu Nursi menekankan pentingnya legalitas aset sebagai persyaratan utama pengajuan bantuan. Sertifikat tanah, menurutnya, menjadi penentu kelayakan madrasah untuk masuk dalam daftar penerima program, terutama bagi madrasah swasta.

“Legalitas tanah memberikan kejelasan dalam proses verifikasi bantuan dan memastikan penyaluran tepat sasaran,” ujar Syamsu.

Ia juga mengingatkan madrasah untuk memperbarui data Education Management Information System (EMIS) secara akurat. Menurutnya, masih terdapat madrasah yang tidak menggambarkan kondisi bangunan sesuai keadaan sebenarnya.

“Jika kondisinya rusak berat, tulislah rusak berat. Jika bangunannya berusia belasan tahun, catat sesuai faktanya. Validitas data sangat menentukan prioritas penerima PHTC,” tegasnya.

Pada tahap pertama tahun anggaran 2025, sebanyak 70 madrasah di Sulteng diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Namun, setelah verifikasi lapangan, hanya 40 yang dinyatakan memenuhi syarat rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, 28 madrasah swasta resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan PHTC Tahap I. Secara nasional, program tersebut menargetkan revitalisasi 1.400 madrasah sepanjang 2025. */IEA

Pos terkait