BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kisruh yang terjadi di SMKN 2 Palu akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah 4 Februari 2025, sekaligus diharapkan melalui keputusan itu mengakhiri polemik yang berkepanjangan di sekolah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, saat menerima tim dari DPD RI, Rafiq Al-Amri di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).
Pengambilan keputusan tersebut kata kadis memang terbilang lama, disebabkan karena menunggu hasil dari tim investigasi yang dipimpin Sekretaris Disdik Sulteng, Dr Asrul Ahmad dan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Sulteng karena ada persoalan keuangan. “Hasil pemeriksaan dari Inspektorat itu diserahkan tanggal 3 Februari 2025, sehingga kami baru bisa mengambil keputusan tanggal 4 Februari 2025,” kata kadis.
Persoalan yang terjadi di sekolah itu kata Kadis bukan hanya persoalan kursus, namun juga terjadi indikasi pungutan karena ada biaya sebesar Rp250.000 per siswa, serta ada beban pembiayaan baju seragam pada PPDB.
“Pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak ada beban pembiayaan pada PPDB, sekalipun itu dibungkus dengan baju seragam dan sebagainya, namun ini tetap dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga perlu juga kami melibatkan Inspektorat,” jelasnya.
Nantinya, sanksi yang diberikan bukan hanya kepada kepala sekolah, melainkan juga akan diberikan kepada para guru agama yang dinilai selama ini bisa memberikan dampak negatif bagi iklim pendidikan di sekolah itu. Sehingga seluruh yang bermasalah nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan dan hasil dari investigasi dari pihak Inspektorat.
Tim DPD RI Rafiq Al-Amri diwakili oleh Ahmad, mengatakan kehadiran mereka di Dinas Pendidikan Sulteng tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi atas apa yang terjadi di SMKN 2 Palu.
Melalui pertemuan itu ternyata persepsi dari Tim DPD RI sejalan dengan Dinas Pendidikan Sulteng, yakni jika menginginkan iklim pendidikan di sekolah itu kembali berjalan sebagaimana mestinya, maka baik kepala sekolah maupun oknum guru inisial DL keduanya harus di keluarkan dari sekolah itu.
“Jadi kita tinggal menunggu tanggal 4 Februari 2025,”ucapnya.UTM