PALU, MERCUSUAR — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua LPPM UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden, dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Fasilitasi Sertifikat Halal antara LPPM UIN Datokarama dan Disperindag Sulteng, yang berlangsung di Kota Palu, Senin (6/10).
Menurut Sahran, Perda Jaminan Produk Halal sangat penting sebagai payung hukum daerah yang mengatur perlindungan konsumen, fasilitasi sertifikasi halal, serta pembinaan dan pengawasan produk.
“Perda Jaminan Produk Halal akan menjadi instrumen efektif di tingkat lokal untuk menerjemahkan amanat Undang-Undang JPH. Selain melindungi hak-hak konsumen, regulasi ini juga mendukung pengembangan usaha halal di daerah,” ujar Sahran.
Ia menambahkan, kerja sama yang ditandatangani kedua pihak bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat, memfasilitasi sertifikat halal, serta mendorong pengembangan industri halal di Sulawesi Tengah guna meningkatkan daya saing daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang difasilitasi Disperindag Sulteng bersama LPPM UIN Datokarama. Melalui pendampingan ini, pelaku usaha kecil diharapkan lebih mudah memperoleh sertifikat halal yang memberikan kepastian status kehalalan produk mereka.
Sahran menegaskan, sertifikat halal tidak hanya memberi jaminan bagi konsumen, tetapi juga memperkuat kredibilitas produk lokal di pasar nasional dan internasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Sulteng, Richard Arnaldo, mengapresiasi kontribusi Pusat Pendampingan Produk Halal LPPM UIN Datokarama yang selama ini aktif membantu pemerintah daerah dalam mendampingi pelaku IKM.
“Kami berterima kasih atas peran UIN Datokarama yang konsisten mendukung pengembangan usaha IKM di bidang sertifikasi halal. Semoga kerja sama ini berlanjut dalam jangka panjang,” ungkap Richard.
Ia menambahkan, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing global.
“Secara keseluruhan, sertifikasi produk halal bukan hanya standar kualitas, tetapi juga strategi bisnis dan persyaratan hukum yang mutlak diperlukan dalam ekosistem industri modern,” pungkasnya. */JEF







