BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pesanggrahan KM 3, Asli Poea dituntut pidana 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana penjara, mantan Kadispora Morowali Utara (Morut) itu membayar denda Rp300 juta,subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU Andreas Atmaji, saat sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Zaufi Amri di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (20/2/2023).
Dalam amar tuntutannya JPU Andreas menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam pertimbangan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”ucap Andreas.
Selain mantan Kadispora Morut, JPU juga menuntut hal sama terhadap terdakwa lainnya Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) rekanan yakni Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, Howard A Lario Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masingnya 5 tahun penjara , membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan .
Terkecuali terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla site manager CV Dwi Putri, Ia dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.6 miliar, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU , majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pembelaan pada sidang mendatang.
Terpisah terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis pada Jumat (24/2/2023).
“Iya pembelaan secara tertulis Jumat (24/2/2023),” ucap Rachmi, selaku penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada 2017 merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Sebab proses pembangunan pesanggrahan belum 100 persen masih 82 persen tapi sudah dibayarkan.
Selain itu proses pembangunan Pesanggrahan KM.3 meliputi Gedung Panggung Kesenian, Gedung Plaza / Pusat jajanan Kuliner, dan Ruang Ganti hanya dilakukan asal – asalan sehingga tidak memiliki nilai manfaat sama sekali dikarenakan terdapat ketidak sesuaian spesifikasi kontrak dengan terpasang di lapangan (gagal konstruksi).
Selain itu juga terdapat perubahan kontrak menghilangkan komponen utama dari gedung – gedung tersebut antara lain, saluran listrik, pintu geser plaza kuliner dan instalasi air bersih. AMR