BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan MA se Kota Palu melaksanakan rapat bersama untuk membahas Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan SKB 3 Mentri tentang seragam sekolah.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulteng, Muhlis didampingi Kepala Cabang Disdikbud Sulteng. Rapat tersebut memang sangat penting karena untuk membahasa berbagai isu terbaru di dunia pendidikan. Terutama dalam hal penghapusan UN dan tata cara penggunaan seragam sekolah masing-masing.
Ketua MKKS SMA Kota Palu, Salim mengatakan rapat ini hanya untuk membahasa berbagai persoalan yang harus dihadapi sekolah dalam menghadapi informasih terbaru yang diberikan langsung oleh Kemendikbud RI.
“Pada rapat ini kami bersama teman Kepsek lainnya membahasa berbagai isu terbaru di bidang pendidikan. Isu tersebut memang harus dibahas agar seluruh sekolah bisa mengetahui apa yang akan mereka laksanakan kedepan agar tidak bertentangan dengan aturan dari pemerintah. Sebab ini menyangkut pendidikan di sekolah,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Mengenai aturan SKB 3 Mentri tentang seragam sekolah yaitu bagai mana sekolah harus bisa melihat kondisi masing-masing. Sehingga tidak ada lagi ditemukan sekolah memaksakan peserta didiknya untuk bisa menggunakan seragam tertentu khususnya menyangkut keagamaan maupun budaya. Sebab jika ada sekolah memaksakan seragam tertentu kepada agama maupun budaya lainnya bisa menjadi pelanggaran.
“Kota Palu sendiri memang tidak pernah ditemuka adanya kasus masalah seragam sekolah karena itu menyangkut karakter para siswa. Biasanya sekolah hanya menghimbau kepada seluruh siswa khususnya agama muslim untuk menggunakan hijab. Tetapi untuk agama lain tidak pernah ada sekolah memaksakan agar bisa menggunakan seragam yang sama dengan siswa muslim,” terangnya.
Sementara untuk penghapusan UN memang sudah sesuai dengan Permen Nomor 1 tahun 2021 agar sekolah menghapus pelaksanaan UN maupun ujian sekolah. Hanya saja sekolah diberikan kebebasan untuk melaksanakan ujian masing-masing sesuai dengan haknya. Sebab hak otonomi sekolah atau nilai saat ini diberikan sepenuhnya kepada guru yang bersangkutan.
“Jadi saat ini memang UN sudah dihapuskan tetapi seluruh tanggung jawab di berikan kepada para guru masing-masing, apakah mereka akan memberikan penugasan kepada para siswa ataukah ujian khusus yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing. Jadi kalau guru mau buat soal ujian silahkan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,”tutupnya. UTM