PETOBO, MERCUSUAR – Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 (MTsN 3) Kota Palu mengagendakan program pembinaan penguatan keagamaan bagi para siswa, selama pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepala MTsN 3 Kota Palu, Hj. Zaenab Badjeber mengatakan, pada pelaksanaan program pembelajaran dan pembinaan keagaman selama bulan Ramadan, pihaknya berpatokan kepada petunjuk teknis (juknis) yang didasarkan pada Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri yang mengatur tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun ini.
“Kami berpatokan ke juknis, bahwa ada kegiatan-kegiatan di bulan Ramadan, yakni berupa pembinaan terkait fikih dan melanjutkan hafalan Al-Qur’an,” kaya Zaenab, di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan-kegiatan tersebut, lanjutnya, akan diberikan kepada para siswa kelas VII dan VIII. Sementara siswa kelas IX sudah difokuskan pada persiapan mengikuti Ujian Madrasah yang dijadwalkan pada 21 April 2025.
“Di bulan Ramadan mereka (siswa kelas IX) ada semester akhir. Karena ketika masuk setelah libur Idulfitri nanti, sekitar sepekan kemudian sudah ujian akhir,” ujar Zaenab.
Selain kegiatan pembinaan fikih dan hafalan Al-Qur’an, Zaenab mengungkapkan pihaknya juga mengagendakan kegiatan Safari Jumat bagi siswa laki-laki. Pada program tersebut, siswa MTsN 3 Kota Palu diberikan tugas untuk menyampaikan khutbah salat Jumat di sejumlah Masjid yang telah ditunjuk.
“Jadi sebelum libur Ramadan, nantinya mereka akan digodok diberikan persiapan dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait proses pembelajaran selama bulan Ramadan nantinya, Zaenab menuturkan jam belajar siswa ditentukan mulai pukul 08.00 hingga 12.00, dengan waktu pulang setelah pelaksanaan salat zuhur.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Abd. Mu’ti, Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muh. Tito Karnavian menerbitkan SEB yang mengatur tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.
Dalam surat tersebut berisi beberapa poin penyampaian. Di antaranya, pada tanggal 27—28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, pada 6—25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bentuk kegiatan tersebut adalah bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selanjutnya, selama libur Idulfitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Dalam SEB tersebut turut dijabarkan peran Pemerintah Daerah, yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. IEA