Pembentukan Dewan Profesor Untad Tidak Masalah, Rektor Sebut Tidak Ada Pembiayaan yang Melekat

TONDO, MERCUSUAR – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT,  menanggapi polemik terkait pembentukan Dewan Profesor, yang tidak tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untad. Menurut rektor, pembentukan Dewan Profesor adalah sesuatu yang lumrah di seluruh perguruan tinggi dan dibolehkan, meskipun tidak tercantum dalam OTK. 

“Tidak ada masalah dengan pembentukan Dewan Profesor, karena tidak ada pembiayaan yang melekat di dalamnya. Pembiayaan hanya dilakukan pada OTK yang tercantuk dalam Permendikbudristek tentang OTK Untad,” jelas rektor, Rabu (12/7/2023). 

Menurut rektor, kehadiran Dewan Profesor di sebuah perguruan tinggi sangat penting, untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan kualitas perguruan tinggi tersebut. Dewan Profesor kata dia, juga dapat menjadi wadah bagi para guru besar, untuk melahirkan kolaborasi inovasi, yang selain terkait dengan pengembangan institusi perguruan tinggi, juga berkorelasi dengan pembangunan daerah. 

“Olehnya itu, keberadaan Dewan Profesor ini dianggap penting. Kami selaku pimpinan, hanya memfasilitasi mereka kantor sebagai tempat bernaung dan berkumpul untuk merumuskan berbagai inovasi demi pengembangan institusi perguruan tinggi,”ujarnya. 

Hal serupa juga dikatakan Ketua Senat Untad, Prof. Dr. Djayani Nurdin, SE, M.Si. Menurutnya, pembentukan Dewan Profesor tidak perlu menjadi polemik, sebab tidak termasuk dalam pembiayaan, sebagaimana dilakukan pada OTK yang tercantum dalam Permendikbudristek, soal OTK Untad. 

“Dewan Profesor ini kebutuhan institusi perguruan tinggi, jadi tidak perlu dipermasalahkan, karena tidak ada pembiayaan yang melekat kepadanya,” ujarnya. 

Prof. Djayani juga menegaskan, Ketua Dewan Profesor tidak akan menerima renumerasi atas jabatan tersebut, karena memang tidak ada pembiayaan yang melekat pada jabatan tersebut.

Sebelumnya, rektor usai Sosialisasi terkait Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untad pada 3 Juli 2023 lalu, membentuk Dewan Profesor yang diketuai Prof. Dr. Ir . Fathurrahman, MP, yang berasal dari Fakultas Pertanian Untad. JEF     

Pos terkait