LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu meminta kepada seluruh guru honorer untuk mempersiapkan diri, karena akan dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) saat ini sedang melakukan analisis beban kerja (ABK) dalam perekrutan PPPK guru 2022 tahun ini. Setelah pelaksanaan ABK, selanjutnya adalah integrasi data, persiapan pendaftaran hingga pada proses pendaftaran PPPK guru 2022.
“Semoga tahun ini pemerintah akan membuka kembali proses seleksi PPPK untuk seluruh guru honorer yang ada di sekolah. Sebab masih ada banyak guru yang mengharapkan agar PPPK bisa dibuka untuk para guru honorer, sehingga mereka berharap agar seluruh guru honorer bisa diterima menjadi PPPK,” kata Kepala Disdikbud Kota Palu,Hardi, Kamis (13/10/2022).
Pihaknya mengatakan untuk pendaftaran PPPK guru 2022 kali ini, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sejak awal. Diantaranya pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB, surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
“Seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harus tetap diikuti seluruh guru honorer,sehingga ketika dibuka seluruh guru sudah siap memasukan berkas yang telah dibutuhkan. Makanya beberapa syarat harus bisa dipenuhi,”terangnya.
Adapun caranya yaitu scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Berkas-berkas tersebut dapat dipersiapkan sejak saat ini. Sehingga pada saat pendaftaran PPPK guru dibuka, pelamar sudah memiliki berkas yang akan dibutuhkan.
Yang berbeda dengan tahun ini adalah ada beberapa dokumen yang memerlukan materai elektronik. Namun untuk dokumen-dokumen tersebut, sejauh ini, Panselnas belum menyebutkan menggunakan materai elektronik. UTM