Pengosongan SPBU, Petugas Keamanan Disemprot Pakai APAR

PETOBO, MERCUSUAR – Puluhan personel dari Polresta Palu dan Polsek Palu Selatan diturunkan,   untuk mengamankan proses pengosongan sebuah SPBU di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kamis (3/8/2023). Saat petugas keamanan akan melakukan pengosongan, sejumlah orang yang berada di area SPBU itu berupaya menghadang petugas, dengan sebuah Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Meski awalnya ada perlawanan dari sejumlah orang, namun polisi dapat meredam aksi itu dan beberapa orang tersebut dapat diamankan, kemudian proses pengosongan pun dilanjutkan. Satu per satu barang-barang berupa sofa, lemari dan perabot-perabot lainnya dimuat ke truk pengangkut.

Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur mengatakan, pihaknya menurunkan sedikitnya 60an personel, untuk melakukan pengamanan atau mendampingi pihak Pengadilan Agama dalam melakulan proses pengosongan SPBU tersebut.

“Sebelumnya, tepatnya pada akhir Juni lalu, kita juga telah melakukan pengamanan untuk proses pembacaan pengosongan tempat yang dilakukan Pengadilan Agama,” jelas Romy.

Kemudian, pada hari ini (Kamis) kembali dilakukan upaya pengosongan dan pemilik SPBU yang lama diminta untuk segera mengosongkan tempat itu sesuai keputusan Pengadilan Agama, meski awalnya ada beberapa orang melakukan penolakan, namun akhirnya proses pengosongan SPBU tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Palu, Hj. Nurbaya mengatakan, upaya pengosongan SPBU tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari pihak pemenang lelang dalam hal ini pihak PT Butol Raya, sehingga pihaknya meminta aparat keamanan untuk mengawal jalannya proses pengosongan SPBU tersebut.

“Pengosongan ini dilakukan setelah pihak pemilik lama terlilit hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI), senilai Rp10 miliar. Hutang itu tak kunjung dilunasi hingga akhirnya BSI melelang SPBU tersebut. Namun pemilik lama masih menduduki tempat itu, sehingga dilakukan upaya pengosongan tempat, yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah setempat. AMR

Pos terkait