PGRI Sayangkan Guru P3K Belum Terima Gaji

Syam Zaini-585bca88
Syam Zaini

TONDO, MERCUSUAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng menyayangkan seluruh Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), hingga kini belum menerima gaji padahal mereka sudah mengabdikan diri di sekolah. 

PGRI Sulteng, menerima aduan dari teman-teman guru P3K yang belum menerima gaji bulanan setelah diangkat menjadi P3K. Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, mengatakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sangat berkehendak untuk melakukan perbaikan-perbaikan di dalam dunia pendidikan, termasuk didalamnya dengan melakukan kesejahteraan terhadap guru dengan mengangkat guru P3K.

“Hanya saja, sesuai dengan informasi yang dihimpun dari teman-teman guru P3K yang telah di SK kan pemerintah, sementara mereka telah melakukan tugas sebagai abdi negara, namun sangat disayangkan kalau permasalahan gaji bulanan yang seharusnya mereka sudah terima, belum juga dibayarkan sampai saat ini,” kata Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, Senin (23/5/2022).

Ia menambahkan, sampai sekarang mereka yang sudah terangkat guru P3K belum digaji, banyak teman-teman guru P3K yang sampaikan kepada PGRI Sulteng.

“Ini juga yang harus jelas untuk sistem penggajian kalau sudah terima SK, kemudian sistem kenaikan golongan seperti apa. Setiap tahun katanya dievaluasi dengan masa kontrak selama lima tahun, pertanyaannya, setahu saya dahulu itu sama dengan PNS hanya bedanya adalah tidak menerima hak pensiun, tetapi setelah terima SK, kok belum dibayarkan,”sebutnya.

Pihaknya berharap, ini masih dalam proses akan tetapi jangan sampai berlama-lama, karena prihatin juga teman-teman guru, khususnya yang sudah berkeluarga, mau menghidupi keluarganya, sementara mereka sudah melaksanakan tugas.

Terpisah, Olis Kumalong Guru P3K, lulus tahun 2021 dan terima SK pada Maret 2022, tahap II, menyebut, sampai saat ini setelah menerima SK, sama sekali belum terima gaji bulanan, padahal uang untuk pembayaran sudah ada di pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah.

“Kalau masalah gaji, seluruh guru P3K di Kota Palu belum ada menerima gaji bulanan, baik yang lulus di tahap I maupun di tahap II. Kita terima SK dari bulan Maret 2022, tetapi penggajiannya katanya setelah keluar SPMT yaitu bulan April. Berarti gaji bulan April, bulan Mei, dan THR yang akan kita terima. Cuman kita mau pertanyakan mekanisme pembayarannya seperti apa, karena belum ada informasi jelas dari mekanisme pembayarannya,” jelasnya.

Untuk itu, mewakili teman-teman guru P3K, sangat berharap banyak kepada pemerintah pusat, terlebih kepada pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah, untuk segera mempercepat pembayaran gaji guru yang terangkat sebagai P3K, sehingga hal tersebut bisa membantu dalam menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan yang selayaknya untuk diselesaikan.

“Kami selaku guru P3K, berharap, tolong pemerintah daerah untuk gaji P3K itu sudah dibayarkan. Informasi yang diterima katanya gaji di rapel ditambah dengan THR dan dibayar sebelum lebaran idul fitri belum juga. Kemudian, dapat lagi informasi dibayar sebelum lewat bulan Mei tahun ini, yah mohon disegerakanlah pembayarannya,” tutupnya. UTM

Pos terkait