LERE, MERCUSUAR – Kota Palu kembali ditetapkan sebagai PPKM level III karena peningkatan jumlah penyebaran Covid-19. Walaupun Kota Palu memasuki PPKM level III tetapi pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan secara terbatas seperti sebelumnya.
Memang Kota Palu sebelumnya sudah menerapkan pembelajaran secara terbatas yaitu hanya memperbolehkan tatap muka sebesar 50 Persen. Aturan itu sebenarnya untuk PPKM Level III, karena seharusnya Kota Palu sudah boleh menerapkan pembelajaran 100 persen. Hanya saja Kota Palu sebelumnya terkendala dengan aturan persentase vaksinasi masyarakat, dan lanjut usia yang belum memenuhi target yang telah ditentukan pemerintah.
“Kami masih tetap menerapkan pembelajaran secara terbatas di sekolah yaitu memperbolehkan 50 persen siswa untuk tatap muka. Selebihnya masih menggunakan sistem daring, jadi belum ada perubahan aturan tentang PTM di sekolah,”kata Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Palu, Ambo Tuwo, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya memang belum lama ini sudah ada surat edaran (SE) dari Wali Kota Palu tentang proses kerja di istansi selama PPKM level III. Aturan tersebut tidak ada penjelasan mengenai larangan sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas di sekolah, makanya mereka masih tetap dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan sekolah untuk PTM.
“Walaupun begitu kami tetap mengimbau kepada sekolah untuk tetap menerapkan protocol kesehatan (Prokes) secara maksimal. Sebab Prokes tersebut sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah, sebab jika ada siswa atau guru yang terpapar maka kami akan secara otomatis menutup sekolah tersebut sesuai dengan aturan dari wali kota,” terangnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan kunjungan ke sekolah untuk mengontrol prokes para siswa selama mengikuti PTM terbatas. Tentunya pihaknya hanya berharap agar seluruh sekolah bisa mengikuti aturan dari pemerintah, agar pembelajaran di sekolah bisa berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan. UTM