SIRANINDI, MERCUSUAR – Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Palu membahas berbagai persoalan, terutama kekosongan para guru di sekolah, setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini membuat sekolah pusing, karena pemerintah juga melarang sekolah untuk pengangkatan tenaga honorer.
Rapat tersebut dilaksanakan di SMA Alkhairaat Palu bersama seluruh kepala SMA se-Kota Palu, yang dihadiri oleh Kepala Bidang GTK Disdik Sulteng.
Ketua MKKS SMA Kota Palu sekaligus Ketua Forum MKKS SMA Sulteng, Salim mengatakan, rapat MKKS SMA kali ini membahas pemerataan guru PPPK, sekaligus pembahasan soal tenaga PPPK Ketatausahaan di sekolah.
“Ini menjadi masalah yang selalu kita hadapi di sekolah. Persoalannya, guru-guru yang sudah pensiun atau tenaga tata uaha yang sudah pensiun, maka di sekolah itu sudah terjadi kekosongan atau kekurangan tenaga tata usaha,” kata Salim kepada sejumlah awak media, Kamis (23/1/2025).
Pihaknya mengatakan, lewat rapat MKKS, mereka menyampaikan pemetaan-pemetaan, agar penempatan guru di sekolah yang ada di Kota Palu merata. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng yang mengacu tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di masing-masing satuan pendidikan, namun tak bisa dinafikan pula ada hal-hal lain belum sepenuhnya terpenuhi.
“Tetapi kita sadar, semuanya itu belum terpenuhi dengan baik, karena persoalannya ada mata pelajaran tertentu yang memang perguruan tinggi belum menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya, seperti guru pendidikan budaya seni, serta guru vokasi yang ada di SMK. Ini semua yang menjadi hambatan,” ujar Salim.
“Mengenai masalah tersebut dengan tidak boleh perekrutan, paling tidak kita mau bertanya, bagaimana menyiapkan guru-guru di sekolah masing-masing, karena ini kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan di sekolah, baik guru maupun siswa. Tenaga kepegawaian bagian tata usaha itu berbeda dengan OPD-OPD lain, karena menghadapi siswa, harus ada yang memberikan pelayanan. Kalau tidak ada pelayanan ketatausahaan, maka guru nanti akan mengabaikan tugas utamanya sebagai pengajar di dalam kelas,” tambahnya.
Selanjutnya, Ketua Forum MKKS Sulteng ini juga menguraikan, dalam standar pelayanan itu, misalnya dalam sekolah tata usaha sudah tidak ada, siapa yang memberikan pelayanan, maka otomatis guru sendiri yang berikan pelayanan, baik itu berkaitan dengan masalah data-data guru yang harus dikirim, guru sendiri yang harus mengajarkan, padahal bisa dibantu oleh tenaga tata usaha atau tenaga kependidikan. UTM