TAIPA, MERCUSUAR – SDN 7 Palu melaksanakan pemusnahan sejumlah ijazah rusak yang masih tersimpan di sekolah selama ini. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang dikawal langsung oleh petugas kepolisian.
Ijazah tersebut merupakan ijazah sisa yang sudah tidak digunakan lagi, karena sudah lama tersimpan di arsip sekolah. Pemusnahan itu sudah menjadi aturan dari pemerintah agar jika tidak digunakan lebih baik dimusnahkan saja, sehingga itu nantinya tidak menjadi persoalan kedepan.
Kepala SDN 7 Palu, Irma mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan ijazah yang sudah lama tersimpan di sekolah. “Ada beberapa lembar ijazah yang sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi terpkasa kami musnahkan. Kami juga mengajak pihak Kepolisian untuk bisa menyaksikan pemusnahan ijazah ini, sehingga pemusnahan ijazah bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Jumat (27/11/2020).
Ijazah yang dimusnahkan tersebut memang ijazah yang sudah sangat lama, karena belum ada aturan baru. Saat ini sudah ada aturan baru tentang pemberian ijazah ke sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa yang ada, makanya saat ini sudah sangat jarang ada ijazah lebih yang ada di sekolah.
“Kegiatan ini sangat penting kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebab ijazah ini sangat rawan jika disimpan di sekolah. makanya dengan adanya pemusnahan ini kami sudah sangat legah dan tidak khawatir lagi,”tutupnya. UTM