Sekolah Tidak Bisa Rekrut Guru Honorer

Salim-3fab3add
Foto: Salim

TALISE, MERCUSUAR – Seluruh SMA sederajat di Sulteng saat ini sudah tidak bisa lagi merekrut guru honorer baru, karena ketebatasan biaya di sekolah. Walaupun saat ini ada banyak sekolah yang sangat membutuhkan para guru honorer, karena banyak guru pensiun maupun keluar karena diterima di program P3K. 

Parahnya lagi ada sejumlah SMA di Sulteng yang sudah mulai mengurangi jumlah guru honorer, karena tidak adanya dana untuk bisa menggaji. Sementara regulasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), hingga kini belum bisa dikeluarkan pihak Gubernur Sulteng karena masih dalam proses penyusunan. 

Ketua Forum MKK SMA Sulteng, Salim mengatakan, sudah banyak sekolah melaporkan kepada pihaknya bahwa mereka sudah tidak bisa merekrut guru honorer. “Salah satunya sekolah kami yang memang sangat membutuhkan guru honorer. Sebab ada beberapa guru sudah pensiun dan tiga lainnya dilolos program P3K di sekolah lain,makanya kekurangan tersebut sebenarnya harus dicarikan yang baru tetapi karena keterbatasan dana, maka kami sudah sangat sulit untuk bisa merekrut guru baru karena tidak adanya dana untuk menggaji mereka,”katanya, Jumat (28/1/2022).

Ia menambahkan dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tentunya seluruh sekolah tetap mendukung aturan tersebut, makanya dampak dari aturan tersebut membuat sekolah kesulitan mencari guru baru. Sementara mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena dana yang ada di sekolah tidak mencukupi untuk operasional sekolah.

“Kami hanya bisa berharap agar pemerintah bisa secepatnya mencarikan solusi agar kedepannya sekolah bisa menjalakan program pendidikan dengan baik. Sekolah juga bisa lebih mudah untuk mendapatkan guru baru dengan tidak memikirkan dana untuk gaji mereka,”terangnya.

Pihaknya mengatakan, bahwa hanya bisa memberikan penjelasan kepada seluruh sekolah agar bisa menjalankan pendidikan dengan baik walaupun dengan keterbatasan dana yang dimiliki, sebab kita merupakan para pejuang pendidikan yang tidak boleh putus asa dengan adanya aturan baru dari pemerintah daerah. UTM

Pos terkait