Sidang Pengembalian Sertifikasi Guru Belum Mendapatkan Hasil

53 Guru di Sigi-29467e2b
SIDANG - 53 Guru di Sigi, saat mengikuti sidang oleh Tim Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah Sigi untuk mengembalikan kelebihan dana sertifikasi, Selasa (31/5/2022).FOTO: DOK LKBH PGRI SULTENG

TONDO, MERCUSUAR – Sidang pengembalian dana sertifikasi kepada 53 guru yang dilaksanakan oleh Tim Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah Sigi masih belum menemukan hasil, sebab mereka sudah memberikan berbagai aturan dari UU dalam pengelolaan sertifikasi tersebut. 

Sidang tersebut memang sudah beberapa kali dilaksanakan tetapi masih mendapatkan jalan buntu, karena belum ada kejelasan, sebab pihak LKBH PGRI Sulteng memberikan tanggapan bahwa jika memang harus disalahkan tidak hanya para guru tetapi juga pihak validasi data, karena mereka yang memeriksa seluruh dokumen dan data para guru sebelum diberikan dana sertifikasi.

“Kami juga sudah memberikan berbagai aturan tentang dana Sertifikasi tersebut yang membuat mereka kesulitan untuk menetapkan siapa yang bersalah. Dengan tanggapan tersebut terpaksa mereka kembali menunda persidangan,”kata Ketua LKBH PGRI Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya berbagai tuduhan yang ditujukan kepada para guru tersebut tidak memiliki dasar, karena guru hanya sebagai pihak penerima. Sebelum menerima mereka terlebih dahulu melampirkan berbagai dokumen dan file. Setelah itu di validasi oleh tim, dari hasil validasi tersebut barulah para guru menerima dana sertifikasi.

“Pertanyaan mengapa kejadian itu bisa dibiarkan dalam waktu lama, seharusnya ketika pertama kali ada kesalahan, maka dari situlah Pemerintah Sigi harus menghentikan pembayaran sertifikasi untuk divalidasi kembali. Setelah hasilnya sudah benar barulah para guru diberikan kembali sertifikasi, sementara yang terjadi tidak demikian, kejadian itu sudah sangat lama,malahan ada guru yang sudah meninggal,”terangnya.

Pihak LKBH PGRI Sulteng akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi para guru dalam memenuhi pendampingan hukum, sebab para guru sebenarnya tidak salah karena mereka bukan pemberi tetapi mereka hanya penerima, apa yang diberikan pemerintah.UTM

Pos terkait