Siswa SMP Dilarang Keras Bawa Motor ke Sekolah

DUYU, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu kembali mengeluarkan aturan, tentang larangan keras kepada para siswa SMP Kota Palu membawa sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut kembali dikeluarkan, setelah adanya kejadian salah seorang siswa SMPN 11 Palu yang meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, memimpin apel pagi di SMP Negeri 11 Palu, Rabu (17/7/2024). Apel tersebut dihadiri oleh pihak Satlantas Polres Palu dan seluruh siswa SMPN 11 Palu, dengan fokus utama pada arahan keras terkait larangan membawa motor ke sekolah.

“Sejak dilantik sebagai Kadisdikbud, saya telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran yang melarang siswa membawa motor ke sekolah. Saya biasa mengecek ke beberapa sekolah dan mendapati siswa di SMPN 11 dan SMPN 13 masih membawa motor, dengan alasan jarak yang jauh dari rumah ke sekolah, kemudian alasan kesibukan orang tua, sehingga mengizinkan penggunaan motor. Ini tidak boleh lagi menjadi alasan, karena anak-anak ini tidak boleh bawa motor ke sekolah,” katanya, Rabu (27/7/2024).

Pihaknya menekankan, berdasarkan aturan lalu lintas, siswa SMP tidak diizinkan membawa motor. Aturan ini harus diikuti demi keselamatan semua pihak, sebab sudah banyak kejadian yang menimpa siswa SMP Kota Palu yang mengalami kecelakaan lalulintas. Hal ini juga bisa menjadi perhatian dari seluruh orang tua siswa, untuk bisa mengontrol anak mereka untuk tidak lagi membawa motor sendiri ke sekolah. 

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Orangtua harus lebih peduli terhadap anaknya. Kejadian kemarin yang menewaskan satu siswa akibat kecelakaan lalu lintas sangat memprihatinkan. Anak-anak usia SMP belum mampu mengontrol emosi saat mengendarai motor, dan ini membahayakan diri mereka,” jelasnya.

Pihaknya berupaya agar, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh siswa SMP di Kota Palu, agar tidak membawa motor ke sekolah. UTM

Pos terkait