SMEA/SMKN 2 Palu, Diduga Ada Kepentingan Politik di Pemilihan Ketua IKASS

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Fenomena pemilihan ketua IKASS SMEA/SMKN 2 Palu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Rencananya, pemilihan ketua akan dilaksanakan pada Sabtu, (10/6/2023), di SMKN 2 Palu. Namun, persiapan acara ini diduga terkait dengan kepentingan politik dan terkesan penuh drama, serta dugaan adanya pengaturan, untuk memenangkan salah satu kandidat.

Hal ini diungkapkan Mohammad Iqbal, alumni SMEA Angkatan 1994 kepada media ini, Jumat (9/6/2023).

Beberapa hal yang menimbulkan perdebatan kata Iqbal, seperti kurangnya kejelasan terkait kepanitiaan. informasi mengenai identitas ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) tidak tersedia dengan jelas. 

Selain itu, proses pemilihan yang sedang berlangsung, dinilai sebagai bentuk pemilihan secara langsung oleh pengurus IKASS yang sudah demisioner. Keabsahan pengurus ini dipertanyakan mengingat berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh kepala sekolah, masa bakti mereka berakhir pada tahun 2021, setelah menjalankan tugas selama lima tahun, mulai dari 2016 hingga 2021.

Selain itu lanjut Iqbal, yang mencurigakan adalah tetap dilaksanakannya kegiatan pemilihan oleh IKASS yang demisioner, meskipun keabsahannya diragukan. Dalam konteks ini, kepala sekolah mengambil alih keberadaan IKASS, sebagai induk organisasi dan menunjuk seorang penjabat sementara untuk membentuk panitia pelaksana kegiatan.

Namun, secara hukum, IKASS tidak dapat melaksanakan kegiatan pemilihan, karena dinilai cacat dalam prosedur. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2023, dapat dianggap sebagai kegiatan ilegal. Maka dari itu, kepada seluruh alumni diharapkan untuk memahami situasi ini, karena apa pun yang dipaksakan, tidak akan berdampak positif dan dapat memicu konflik dalam pengurus yang kurang solid, serta mendapatkan tantangan dari berbagai pihak.

Menurut Iqbal, pemahaman mengenai struktur organisasi oleh IKASS juga harus didasarkan pada pedoman organisasi yang jelas, bukan hanya bersifat seremonial. 

Oleh karena itu, disarankan agar semua keputusan yang tidak didasarkan pada landasan yang jelas, dibatalkan oleh mereka yang mengaku sebagai panitia tanpa memiliki SK yang sah. Pelaksanaan kegiatan pemilihan sebaiknya ditunda untuk sementara waktu, guna melakukan konsolidasi bersama. CR1

Pos terkait