PETOBO, MERCUSUAR – Penuhi syarat secara administratif dan subtantif untuk hak integrasi, satu orang Anak Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, bebas pada Senin (6/2/2023), dengan mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat atau PB.
Anak binaan tersebut telah menyelesaikan 2/3 dari masa pidananya, serta asesmen pembinaan dan penilaian berkelakuan baik, sehingga secara aturan dirinya telah siap untuk diberikan hak integrasi pembebasan bersyarat tersebut.
Pada pelepasannya, anak binaan tersebut dijemput oleh orang tuanya, didampingi langsung Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, bersama Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Muh. Fauzi.
“Hari ini satu orang anak binaan kami kembali mendapatkan PB dan akan dikembalikan ke orang tuanya, untuk diteruskan pembinaannya. Kami harapkan anak kami ini bisa menjadi sosok generasi yang baik di masyarakat, setelah menjalani pembinaan di LPKA Palu ini,” ucap Revanda.
Kemudian, pada kesempatan itu pula, selain mengantarkan langsung anak binaan kepada orang tuanya, Revanda juga menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk anak binaan tersebut, yang telah dibuat dan diprogramkan oleh LPKA Palu sebelumnya, sebagai bentuk komitmen kinerja dalam pemenuhan hak bagi anak.
“Sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian kami akan hak-hak anak, ini kami serahkan untuk adik Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik adik yang sudah kami buatkan beberapa hari yang lalu, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kota Palu, Kartu ini berguna sebagai tanda sah kita sebagai warga negara Indonesia yang resmi,” tambahnya. */JEF