LERE, MERCUSUAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama melalui Pusat Pendampingan Produk Halal yang berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) semakin gencar dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk halal kepada pelaku usaha di Sulawesi Tengah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen UIN Datokarama untuk mendukung ketersediaan pangan halal berkualitas tinggi serta mendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah tersebut.
Kepala Pusat Pendampingan Produk Halal LPPM UIN Datokarama, Siti Rabiatul Adawiyah, yang akrab disapa Wiwi, mengungkapkan bahwa sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi produk, khususnya bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan memiliki sertifikasi halal, produk dari pelaku usaha kita dapat diterima oleh pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Ini sangat penting untuk memperluas pangsa pasar produk lokal,” kata Siti Rabiatul Adawiyah, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pusat Pendampingan Produk Halal UIN Datokarama bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah. Kolaborasi ini memungkinkan UIN Datokarama untuk mensosialisasikan sertifikasi produk halal kepada kurang lebih 40 pelaku usaha di seluruh Sulawesi Tengah yang produk-produknya belum memiliki sertifikat halal.
Wiwi juga menjelaskan, dalam proses sertifikasi produk halal, terdapat Proses Produk Halal (PPH) yang mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dan penjualan produk. Semua tahapan ini harus memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan terbebas dari kontaminasi bahan yang diharamkan.
“Proses ini melibatkan perlakuan terhadap bahan-bahan halal yang digunakan, memastikan fasilitas pengolahan tidak tercemar oleh najis atau bahan haram, serta memperhatikan berbagai aspek yang dapat menyebabkan kontaminasi,” jelas Wiwi.
Menurutnya, pelaku usaha juga diharuskan untuk memisahkan fasilitas pengolahan antara yang halal dan yang tidak halal, termasuk dalam tahapan penampungan bahan, penimbangan, pencampuran, pencetakan, pemasakan, dan proses lainnya yang berhubungan dengan pengolahan produk.
Pada tahun ini, UIN Datokarama bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk merekrut 116 pendamping pelaku usaha, yang menambah jumlah tenaga pendamping di Sulteng menjadi sekitar 200 orang. Hingga kini, sebanyak 2.545 pelaku usaha di Sulawesi Tengah telah didampingi oleh UIN Datokarama dan berhasil memperoleh sertifikasi produk halal.
Dengan terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan, UIN Datokarama berharap dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan memanfaatkannya untuk memperluas pasar serta meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional dan internasional. */JEF