UIN Datokarama, Klarifikasi Oknum Dosen Bermasalah Hukum

Prof. Dr. Hamlan

LERE, MERCUSUAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu memberikan klarifikasi, terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan seorang oknum dosen. Pihak kampus menyatakan telah melakukan langkah awal, berupa proses klarifikasi internal, namun belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik, karena masih menunggu perkembangan penanganan hukum.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Datokarama, Prof. Dr. Hamlan mengatakan, kampus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan integritas dalam menangani setiap informasi yang beredar.
“Kampus ini memegang teguh aturan dan nilai-nilai Islam. Setiap informasi yang masuk kami cek dan ricek terlebih dahulu kebenarannya. Setelah itu barulah kami dapat mengambil tindakan,” ujar Prof. Hamlan, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pihak kampus sebelumnya telah memanggil oknum dosen yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara internal, mengingat statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UIN Datokarama. Pertemuan tersebut dilakukan bersama tim internal kampus dan sebatas meminta penjelasan awal terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Dalam pertemuan itu kami belum mengambil kesimpulan apa pun karena masih menunggu hasil pemeriksaan hukum. Saat ini kedua belah pihak sama-sama melaporkan perkara ini ke kepolisian. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya, korban berinisial SL melaporkan dugaan penipuan dan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum dosen tersebut. Peristiwa bermula pada 14 Februari 2025, saat oknum dosen menghubungi korban melalui media sosial Facebook Messenger dan mengaku telah berpisah dari istrinya serta berjanji akan menikahi korban. Ia bahkan disebut sempat menemui orang tua korban, sehingga korban percaya dan menjalin hubungan serius.
Pada 18 Februari 2025, oknum dosen diduga mendatangi korban di sebuah hotel di Kota Palu dan melakukan bujuk rayu hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Fakta lain terungkap pada 1–4 Mei 2025, ketika korban mengetahui oknum dosen tersebut ternyata masih tinggal bersama istri sahnya.
Saat korban meminta penjelasan, komunikasi disebut terputus. Oknum dosen kemudian melaporkan korban ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah terkait pesan emosional korban, sementara korban melaporkan oknum dosen ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan kekerasan seksual. Hingga kini, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. UTM

Pos terkait