UIN Datokarama, Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa Baru

Dr. Sahran Raden

LERE, MERCUSUAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menyosialisasikan pencegahan
kekerasan seksual kepada 1.743 mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan
Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2025.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden, hadir sebagai pemateri. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual
tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan kode etik dosen maupun
mahasiswa.

“Kekerasan seksual adalah tindak pidana. Siapapun yang melakukannya akan dikenakan sanksi hukum,
baik jika terjadi di dalam maupun di luar kampus,” ujar Sahran di hadapan ribuan mahasiswa baru.

Mengutip data Kemendikbudristek, Sahran menyebut korban kekerasan seksual pada 2022 mencapai
21.221 kasus, dan per Juli 2023 terdapat 65 kasus yang terjadi di perguruan tinggi. Sementara catatan
Komnas Perempuan periode 2015–2022 menempatkan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan
dengan tingkat kekerasan seksual tertinggi, yakni 35 persen kasus, yang sebagian besar dipicu oleh
relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Atas kondisi tersebut, UIN Datokarama telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022. Satgas ini bertugas menerima
laporan, melakukan pemeriksaan, memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, serta
merekomendasikan penindakan kepada pelaku.

“Mahasiswa tidak perlu takut bila mendapat perlakuan tidak senonoh. Segera laporkan ke Satgas PPKS
agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sahran juga mengingatkan mahasiswa agar berhati-hati dalam berinteraksi. Ia mencontohkan bentuk
kekerasan seksual, mulai dari percobaan pemerkosaan, pengiriman pesan atau gambar bernuansa
seksual, hingga komentar atau siulan dengan maksud seksual.

Selain itu, ia menekankan agar konsultasi akademik hanya dilakukan di kampus.
“Jika ada dosen yang mengarahkan untuk bertemu di luar kampus, apalagi di hotel atau rumah pribadi,
wajib ditolak dan segera dilaporkan ke pimpinan,” tambahnya. */JEF

Pos terkait