Unismuh Palu, Perpanjang Pembayaran UKT Hingga Juli

Rajindra

TALISE, MERCUSUAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, memperpanjang masa berlakunya kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai akhir Juli 2021, sehingga bisa memudahkan para siswa untuk membayar UKT.

Menurut Rektor Unismuh Palu, Dr. Rajindra, mahasiswa diberi kelonggaran proses pembayaran secara dicicil hingga tiga kali. Masa pembayaran UKT diperpanjang dan tidak dibatasi sepanjang dalam masa semester berjalan.

“Di masa normal, pembayaran UKT itu ditutup di bulan Februari, namun karena masa covid-19, kita perpanjang, untuk meringankan beban mahasiswa,” kata Rajindra, belum lama ini.  

Menurutnya, perpanjangan kebijakan masa berlakukanya keringanan pembayaran UKT tersebut, setelah melihat kondisi Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda penurunan. Dipastikan dampak ikutannya seperti kondisi penurunan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa juga masih terus terasa.

“Bagi mahasiswa yang sudah bekerja, baik sebagai PNS maupun karyawan di perusahaan swasta, dipastikan semuanya akan mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Tentu kita tidak ingin memberatkan mahasiswa, namun juga tidak menyampingkan beban-beban pembiayaan yang ditanggung oleh universitas, sehingga kita mencari jalan tengah, yakni keringanan pembayaran UKT dalam bentuk boleh dicicil,” terangnya.

Pihaknya mengaku, tidak memilih melakukan pemotongan UKT seperti yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), karena sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pemasukan kampus terpusat pada pembayaran UKT mahasiswa.

“Berbeda halnya dengan PTN, pemasukannya bukan hanya dari UKT, melainkan juga mendapatkan suplai bantuan dari negara melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dinilai wajar jika sejumlah PTN melakukan pemotongan UKT untuk mahasiswanya,” pungkasnya.

Unismuh tidak mungkin melakukan pemotongan UKT, sebab jika itu dilakukan dipastikan banyak pos yang mengalami resistensi.

“Kita ini harus tetap membayar gaji dosen dan pegawai. Jika tidak ada UKT mahasiswa, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar dosen dan pagawai, sementara dosen harus tetap mengajar sebagaimana biasanya meskipun melalui daring, begitu juga dengan para pegawai harus tetap bekerja melakukan pelayanan,” tambahnya.

Kebijakan keringanan pembayaran tersebut dapat dipahami sebagai kebijakan jalan tengah untuk kebaikan bersama, baik untuk mahasiswa dan juga kampus tersebut sebagai PTS. UTM

 

Pos terkait