TONDO, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) resmi menjalin kesepakatan strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik. Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, dan Dirjen KI, Ir. Razilu, Jumat (26/9/2025).
Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi Untad dalam memperkuat ekosistem KI, khususnya di Sulteng. Pada kesempatan tersebut, Dirjen KI juga menyerahkan tiga sertifikat hak cipta kepada civitas akademika Untad, sebagai bentuk apresiasi atas karya inovatif yang lahir dari kampus kebanggaan masyarakat Sulteng.
Rektor Untad, Prof. Amar menegaskan, kerja sama ini akan mendorong integrasi kekayaan intelektual dalam seluruh aspek pendidikan dan penelitian.
“Kami sudah membentuk divisi khusus untuk pengelolaan KI, mendukung inkubator bisnis, serta menyiapkan pembukaan Gerai Untad sebagai wadah promosi karya dosen dan mahasiswa. Kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari kultur akademik Untad,” ujarnya.
Selain penandatanganan, kegiatan juga diisi dengan kuliah umum oleh Dirjen KI bertema “Peran Serta Perguruan Tinggi dalam Mendukung Ekosistem Kekayaan Intelektual”. Ratusan mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas hadir mengikuti paparan yang menekankan peran penting perguruan tinggi dalam melahirkan karya bernilai KI.
Razilu mencatat, selama 2015–2024 Untad telah mengajukan 1.166 permohonan kekayaan intelektual, terdiri atas 101 paten, 1.061 hak cipta, serta pendaftaran merek dan desain industri. “Kontribusi ini menunjukkan bahwa Untad telah menjadi motor penggerak KI di kawasan timur Indonesia,” jelasnya.
Kerja sama Untad dan DJKI ini diharapkan memperkuat daya saing riset dan inovasi, sekaligus membuka peluang komersialisasi karya civitas akademika. Langkah ini juga menegaskan peran Untad sebagai pusat unggulan KI di kawasan timur Indonesia. */JEF
Untad–DJKI Bangun Budaya Sadar KI
