TONDO, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (23/2/2026). Kerja sama ini difokuskan pada dukungan akademik dalam penanganan tindak pidana khusus, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara serta penyediaan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat proses penegakan hukum yang berbasis keilmuan dan profesionalitas. Ia menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara menjadi aspek krusial dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi, sehingga dukungan ahli yang kompeten dan independen sangat dibutuhkan.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kalangan akademisi, dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tengah dinamika nasional.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejati Kalimantan Timur. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung penanganan tindak pidana khusus secara profesional dan akuntabel.
Rektor menambahkan bahwa penanganan tindak pidana khusus, termasuk korupsi, membutuhkan pendekatan multidisipliner berbasis keilmuan serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Ia juga menegaskan komitmen Untad untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan kerja sama, tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan dukungan akademik yang objektif dalam proses penegakan hukum. */JEF
Untad–Kejati Kaltim Teken MoU Penanganan Tipikor






