TONDO, MERCUSUAR – Ketua Senat bersama Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Tadulako (Untad) mengundang berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kota Palu, Kepolisian Resor Kota Palu, Kejaksaan Tinggi, Pimpinan Untad, Security, Polsaka, serta staf Untad. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan aset dan penataan batas tanah pemerintah yang berada di bawah naungan Untad, Senin (24/2/2025).
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. Dr. M. Rusydi H, M.Si, menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat aset tanah dalam lingkup Untad, yaitu Sertifikat No. 04, Sertifikat No. 05 (di luar area Untad), dan Sertifikat No. 06 (di area perumahan dosen).
“Banyak pihak yang mengklaim aset Untad, sehingga kita perlu memperjelas batas aset melalui pengukuran yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Kami berharap proses ini berjalan lancar,” ungkapnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku mengenai pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia, Universitas Tadulako memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Setelah rapat, dilanjutkan dengan kegiatan Pengembalian Batas Tanah untuk Sertifikat No. 05 Tahun 1993.
Lokasi aset Untad yang diukur terletak di Jalan Untad I dan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, dengan luas mencapai 484.000 m². */JEF