Untad–LMKN Bahas Penguatan Hak Cipta

Ketua Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Sitti Hj Fatimah Madusila, S.H., M.Hum (tengah), saat menghadiri FGD yang menghadirkan LMKN. (FOTO. MISBACH/MS

TONDO, MERCUSUAR — Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergi Akademisi dan LMKN dalam Penguatan Sistem Hak Cipta Nasional, Rabu (28/1/2026), di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Untad.
FGD ini menghadirkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu dan Guru Besar Fakultas Hukum Untad Prof. Dr. Agus Lanini, SH, M.Hum.
Ketua Pusat Kajian HKI Fakultas Hukum Untad, Dr. Hj. Sitti Fatimah Maddusila, SH, M.Hum mengatakan, FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman dan sistem perlindungan hak cipta, khususnya bagi pencipta lagu, penyanyi dan pemusik.
“Ini kegiatan perdana kami dengan menggandeng LMKN. Banyak isu penting yang dipaparkan, terutama terkait mekanisme royalti dalam industri musik,” ujarnya.
Ia berharap, FGD ini memberikan nilai edukatif dan informatif bagi mahasiswa serta para undangan, termasuk dari Kementerian Hukum, sehingga kesadaran untuk menghargai karya intelektual semakin meningkat.
“Ke depan, kami berencana menggelar kegiatan serupa dengan melibatkan lebih banyak narasumber dan lembaga, termasuk dari daerah lain, untuk terus mengedukasi publik tentang pentingnya hak cipta dan royalti,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menekankan, hak cipta dan royalti merupakan penopang utama keberlangsungan hidup seniman.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami royalti, padahal bagi pencipta lagu dan musisi, royalti adalah sumber penghidupan dari karya mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.
Ia menjelaskan, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan berwenang menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti, sekaligus mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
“Setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial wajib membayar royalti melalui LMKN,” ujarnya, mengutip Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021. MBH

Pos terkait